TKD Prabowo-Gibran Minta TKD AMIN Tidak Terlalu Ikut Campur

Dedi Ruskam, TKD Prabowo-Gibran minta TKD AMIN tidak terlalu ikut campur --Abdi/RB

Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur dengan jelas larangan bagi tim kampanye mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye.

Pasal 280 ayat (2) huruf k menyatakan bahwa anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp 12 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu.

Selain UU Pemilu, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh disalahgunakan dalam kegiatan politik.

"Banyak aturan yang melarang, jadi mereka tidak bisa berdalih mengatakan alasan apapun itu murni pelanggaran," jelas Sopian.

Sementara itu, penanganan pelanggaran pada Prabowo terkesan dilambat – lambati oleh Bawaslu Kota Bengkulu maupun Provinsi Bengkulu.

“Kita kemarin diproses sangat cepat, sementara proses atas dugaan pelanggaran kampanye paslon dua (Prabowo – Gibran, red) sangat lambat. Ini terkesan tim pengawas lambat dalam penanganan pada Paslon lain,” ungkap Sopian.

Sopian juga mengungkapkan, terkait dua dugaaan pelanggaran yang menyasar kampanye capres Prabowo tersebut merupakan pelanggaran vital.

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran tersebut ada anak – anak di dalam kampanye Prabowo serta oknum ASN yang hadir dalam kampanye tersebut.

“Itu jelas melanggar UU Pemilu (Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, red) serta PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023, red),” tegas Sopian.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri menanggapi tudingan PH AMIN yang menyampaikan proses penanganan pelanggaran pada kampanye Prabowo tidak sama dengan kampanye Anies tidak tepat.

Ahmad menjelaskan bahwa, saat ini proses penanganan pelanggaran terhadap dugaan pelanggaran kampanye Prabowo tetap berjalan dan sesuai dengan aturan mekanisme tahapan penanganan.

“Kita proses sama, tidak ada membedakan kini kami lagi kaji serta bahas dugaan kampanye Prabowo dan akan juga mengeluarkan rekomendasi nantinya,” ungkap Ahmad.

Ahmad menjelaskan adapun dua dugaan pelanggaran tersebut yaitu keterlibatan anak – anak dalam proses kampanye tersebut kemudian adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut dalam kampanye Prabowo tersebut.

“Dugaan pelanggaran salah satunya pada anak – anak, dan ASN itu pelanggaran aturan lain juga,” singkat, Ahmad. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan