Perda RTRW Menggantung, Ancaman Resetting Depan Mata
POTENSI PAD: Pengesahan Perda RTRW masih menggantung, memengaruhi pendapatan PAD dari galian C ini. FOTO: FIRMANSYAH/RB--
Alasan penundaan saat ini, karena paripurna Perda RTRW sifatnya pengesahaan, diharapkan kehadiran Bupati yang pada waktu itu berhalangan hadir.
‘’Sedangkan pada penjadwalan kedua kembali terjadi penundaan karena, pihak esekutif yang meminta,” sampai Syahrizal.
Lanjutnya, pengambilan keputusan ini masih belum diketahui kapan akan dilaksanakan kembali, paska tertunda.
Secara substansi tidak menjadi persoalan terhadap Raperda RTRW yang sebelumya telah menjalani proses pembahasan yang cukup lama.
Hanya saja terkait penjadwalan ulang, Bamus (Badan musyawarah) DPRD. Yang menentukan kapan akan kembali dilaksanakan.
“Soal materi semuanya sudah selesai, tidak ada masalah tinggal lagi pengambilan keputusan pengesahaan menjadi produk hukum daerah,’’ katanya.
Tidak dapat dipungkiri produk hukum yang dihasilkan ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kemudian juga jika habis waktu maka kita akan menunggu lama kembali.
‘’Kapan waktu yang tepat untuk pelaksanaanya Bamus la yang bisa menjawab,” demikian Syahrizal.
Terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH, M.Si, CLA mengatakan, produk hukum Perda RTRW ini menjadi landasan seluruh kegiatan.
Baik yang di selenggarakan Pemerintah dalam ranga membangun daerah, pengusaha untuk investasi.
Serta masyarakat luas, agar mengetahui tata lokasi dan status legalitas peruntukan wilayah.
BACA JUGA:Sempat Memanas, Politisi Demokrat Dan PAN Sepakat Damai
Maka dari itu jika sempat terjadi reseting penetapan Perda RTRW ini, tidak hanya pemerintah akan kesulitan dalam melakukan pembangunan, begitu juga masyarakat Mukomuko.
Masyarakat akan kembali kehilangan harapan akan kepastian peruntukan suatau wilayah di Kabupaten Mukomuko.
“Kami sifatnya menunggu, kapan penetapan Perda akan dilakukan. Namun hingga saat ini esekutif belum mengetahui jadwalnya,’’ ucap Sekda.