Modus Gandakan Uang Rp250 Juta jadi Rp10 M, Dukun Gadungan Asal Jateng Diringkus, Ini Kronologisnya

DUKUN: Dukun palsu yang berhasil ditangkap Polsek Gading Cempaka dihadirkan rilis di Polsek Gading Cempaka, Kamis 1 Februari 2024. FIKI/RB--

Lebih lanjut dijelaskan Kadek, nominal uang yang harus digandakan sudah ditetapkan oleh pelaku yakni Rp250 juta.

“Uang Rp250 juta nanti bisa menjadi Rp10 miliar,” ucap Kadek.  

BACA JUGA:Sebut Kadis Hingga 16 Kapus di Kaur Patungan Rp800 Juta untuk Hentikan Penyidikan dana BOK, Ini Kesaksiannya

BACA JUGA:Teknisi Komputer Nyambi jadi Pengedar Ganja, Ternyata Residivis

Mendengar hal tersebut, korban merasa yakin dan percaya.

Sehingga, korban mengikuti semua ritual yang diarahkan oleh pelaku. 

Ritual itu dilakukan sebelum uang Rp250 juta ini diserahkan kepada pelaku.

Bahkan, korban sudah beberapa kali melakukan transfer kepada pelaku, salah satu persyarat ritual ini.  

“Tujuan dari semua itu, untuk menyembuhkan sakitnya dan untuk bisa menggandakan uang itu,” ucapnya. 

BACA JUGA:Teknisi Komputer Nyambi jadi Pengedar Ganja, Ternyata Residivis

BACA JUGA:Motor Mahasiswa Dilarikan Orang Baru Dikenal, Begini Modusnya!

Puncakanya, korban harus mengantarkan uang Rp50 juta itu kepada pelaku di lokasi yang sudah disepakati keduanya.

Lokasi yang menjadi kesepakatan, adalah di Yogyakarta. 

Setelah uang itu sudah berada di tangan pelaku, akhirnya pelaku mulai menjalankan ritual pengandaan uang tersebut. 

Sayangnya, sudah cukup lama ritual itu dijalankan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan