948 Aparatur Desa Gadai SK di Bank Bengkulu, Penambahan 21 Orang

Foto: JERI/RB PELAYANAN KREDIT: Sudah 948 aparatur desa di Bengkulu Tengah gadai SK di Bank Bengkulu ini.--

BENGKULU TENGAH, KORANRB.ID - Berdasarkan data Bank Bengkulu Cabang Karang Tinggi per Januari 2024, sudah 948 aparatur desa gadai SK sebagai jaminan meminjam uang. 

Jumlah total 948 itu setelah ada penambahan 21 orang perangkat desa di Kabupaten Benteng yang mengajukan pinjaman baru-baru ini. 

Kepala Bank Bengkulu Cabang Karang Tinggi, Syefrizal Sahponi, SE, MM Pemimpin Bagian Bisnis, Leo Narki menjelaskan, saat ini jumlah aparatur desa yang menggadai SK untuk keperluan meminjam uang semakin bertambah setiap bulannya.

BACA JUGA:Ada Rp5,3 Miliar KUR, Cek Syarat dan Ketentuan

BACA JUGA:Market Share BTN 80 Persen, Syarat KPR Subsidi Gampang

Selama bulan Januari 2024 ini, ada 21 tambahan yang menggadai SK dan meminjam uang kepada pihaknya.

Dengan tambahan ini, sejak program ini dimulai pada bulan Agustus 2020 yang lalu, total aparatur desa yang mengagdai SK untuk keperluan meminjam uang sudah mencapai 948 orang.

“Alhamdulillah setiap bulannya pasti ada tambahan aparatur desa yang meminjam uang melalui program gadai SK kepada Bank Bengkulu Cabang Karang Tinggi,” ujarnya

Total pagu uang yang sudah dikeluarkan untuk mengakomodir pinjaman 948 aparatur desa tersebut mencapai Rp 49,2 miliar. 

Pada bulan Agustus hingga Desember 2020 total aparatur desa yang meminjam sebanyak 282 orang dengan total pagu sebesar Rp 13,4 milair.

Kemudian Januari hingga Desember 2021, total aparatur desa yang meminjam uang sebanyak 243 orang dengan total pagu anggaran Rp 12,8 miliar. Pada Januari hingga Desember 2022, total aparatur desa yang meminjam uang sebanyak 177 orang dengan total pagu Rp 9,6 miliar.

“Pada Januari hingga Desember 2023, total aparatur desa yang meminjam uang mencapai225 orang dengan total pagu anggaran Rp 12,4 miliar. Kita sangat optimis jika jumlah aparatur desa yang meminjam uang akan terus bertambah setiap bulannya,” ungkapnya.

BACA JUGA:Perda RTRW Menggantung, Ancaman Resetting Depan Mata

BACA JUGA:Kasus Korupsi di KPU Kaur Rugikan Negara Rp 198 Juta

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan