Perda RTRW Menggantung, Ancaman Resetting Depan Mata

POTENSI PAD: Pengesahan Perda RTRW masih menggantung, memengaruhi pendapatan PAD dari galian C ini. FOTO: FIRMANSYAH/RB--

MUKOMUKO, KORANRB.ID– Rapat paripurna penetapan Perda RTRW (rencana tata ruang wilayah) Kabupaten Mukomuko masih menggantung, alias belum ada kepastian jadwal.

Sementara batas waktU yang diberikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan berakhir bulan Februari ini. Bila tak juga tuntas, Perda RTRW Kabupaten Mukomuko menghadapi ancaman resetting atau pengaturan ulang.

Ancaman resetting depan mata atas rancangan  Perda RTRW Kabupaten Mukomuko ini, diakui Kabid Pertamanan dan Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko Haryanto, ST. 

BACA JUGA:Husein Gaza: Saksi Penderitaan Rakyat Palestina Hadir Menyapa

BACA JUGA:Pembangunan 27 Sekolah Habiskan DAK Rp22 Miliar: Kapan Lelang?

Setelah dilakukan penundaan rapat paripurna penetapa Perda belum diketahui kembali kapan jadwal Pemkab Mukomuko bersama DPRD akan membahas dan menyepakati perda tersebut. 

Maka dari itu saat ini  Perda RTRW  Kabupaten Mukomuko terancam resetting atau pengaturan ulang pengurusan Perda RTRW ke pemerintah pusat. 

Setelah sebelumnya Pemkab telah diberikan waktu oleh pihak Kementerian ATR/BPN. Untuk menyepakati Perda RTRW paling lama dua bulan sejak pihak Kementerian ATR memberikan persetujuan.

“Perda RTRW melalui proses yang panjang, dan sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian  ATR, tepatnya (21/12) 2023 lalu,’’ ujarnya. 

Maka dari itu, lanjut Haryanto, Kementerian ATR meminta agar esekutif dan legislatif segera memproses dan menyepakati. 

Namun, rapat paripurna yang sempat dibuka pada 28 Desember tahun 2023, terjadi penundaan karena anggota DPRD yang hadir tidak korum.

Diputuskan  dijadwalkan lagi pada 8 Januari  2024. ‘’Kembali alami penundaan, dan hingga saat ini belum ada penjadwalan kembali,” ujar Haryanto.

Haryanto berharap DPRD Mukomuko dapat kembali menjadwal ulang rapat paripurna untuk menyepakati Perda RTRW. 

Sebab, Perda RTRW ini untuk kepentingan masyarakat dan kepentingan daerah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan