LPS Bayar Klaim Tahap I Rp22,13 Miliar
KLAIM: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyalurkan klaim untuk eks nasabah Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho, Mojokerto. DOK/RB--
KORANRB.ID – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berupaya untuk sigap dalam menangani penyelesaian masalah klaim simpanan di bank yang tidak lagi beroperasi.
Kali ini LPS menyalurkan klaim untuk eks nasabah Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho, Mojokerto. Tahap pertama sudah menjamin 82 persen dari total nasabah bank tersebut.
Pejabat Pengganti Sementara (Pgs) Kepala Divisi Kehumasan LPS Nur Budiantoro menjelaskan, kasus pencabutan izin BPRS di Mojokerto dilakukan oleh OJK pada 26 Januari 2024.
Hal tersebut disebabkan gagalnya upaya penyehatan bank yang dilakukan sejak ditetapkan sebagai BPRS dalam pengawasan intensif (BPDI) pada 2020 silam.
BACA JUGA:Ini Cara Pemprov Sumut Kendalikan Inflasi
BACA JUGA:SGN Diminta Kembalikan Indonesia sebagai Eksportir Gula
’’Dalam tiga hari kerja setelah BPRS Mojo Artho ditutup, kami sudah melakukan verifikasi nasabah dan melaksanakan pembayaran klaim penjaminan tahap I,’’ ujarnya saat memantau proses pembayaran klaim penjaminan di Bank Syariah Indonesia KCP Mojokerto Gajah Mada, Mojokerto, kemarin (2/2).
Pada tahap pertama, LPS sudah memverifikasi 16.489 rekening.
Angka tersebut mencapai 82 persen dari total jumlah rekening di BPRS tersebut sebanyak 20.146 rekening.
Namun, secara nominal, jumlah yang telah dibayarkan baru Rp 22,13 miliar. Sekitar 25 persen dari total simpanan sebanyak Rp 86,63 miliar.
BACA JUGA:Garap Tomohon Visitor Centre, BNI Proaktif Dukung Digitalisasi Ekosistem Pariwisata
BACA JUGA:Grup GOTO Sah Diakuisisi TikTok, Vonny Ernita Susamto jadi Dirut Baru Tokopedia
Jatim menjadi salah satu wilayah yang sering mendapat perhatian LPS.
Tahun lalu tiga dari empat bank yang ditangani oleh lembaga tersebut berasal dari Jatim.