Kemenperin Gencar Terbitkan Sertifikat TKDN Industri Kecil
BIMTEK: Sosialisasi dan bimbingan teknis pendaftaran sertifikasi tingkat komponen dalam negeri untuk industri kecil yang digelar Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin.-Foto: Kemenperin RI-
BACA JUGA:Usulan PPPK Kemenag Bengkulu 800 Orang, Prioritaskan 2 Kriteria Ini
“Selain itu, bisa jadi karena sertifikat standar sebagai bentuk perijinan berusaha belum terverifikasi untuk KBLI dengan skala risiko menengah tinggi. Alasan penolakan lainnya lainnya adalah permohonan bagi produk alat kesehatan dan farmasikarena tidak mengunggah sertifikat izin edar (NIE),” imbuh Riefky.
Tak hanya memfasilitasi penerbitan sertifikat, Ditjen IKMA juga secara berkala melaksanakan pengawasan terhadap konsistensi kegiatan produksi perusahaan yang telah mengantongi sertifikat dan mendapatkan nilai TKDN IK sesuai dengan sertifikat tersebut.
Dirjen IKMA akan melaporkan hasil pengawasan kepada Menteri Perindustrian paling sedikit sekali dalam setahun disertai hasil rekomendasi bagi industri.
“Berdasarkan hasil pengawasan Ditjen IKMA sepanjang tahun lalu, terdapat 271 sertifikat TKDN-IK yang dicabut karena ditemukan inkonsistensi dalam kegiatan produksi maupun ketidaksesuaian dokumen yang disampaikan,” ucap Riefky.
Adapun perusahaan industri kecil yang telah dicabut sertifikat TKDN-nya oleh Kepala Pusat P3DN, tidak dapat mengajukan permohonan penerbitan sertifikat TKDN IK dalam waktu satu tahun terhitung sejak tanggal pencabutan sertifikat.(rilis)