12 PNS Pemprov Bengkulu Dipecat, Ini Penyebabnya!
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes menyampaikan soal 12 ASN Pemprov Bengkulu yang dipecat atau PTDH.--BELA/RB
“Mereka ini diberhentikan dalam kondisi ada yang memang sedang berkarir, sedang banyak kebutuhan hidup.
Mereka berasumsi, setelah dinyatakan bersalah kan sudah menebus kesalahan tersebut.
Seharusnya mereka tidak didiskriminasi lagi, tapi kan tidak bisa seperti itu.
Mereka sudah di-PTDH sesuai ketentuan,” ungkap Isnan.
Kendati demikian, sesuai kebijakan pimpinan dan masih mempertimbangkan rasa kemanusiaan dijelaskan Isnan Fajri, Pemerintah Provinsi Bengkulu tetap akan mencarikan solusi.
“Ada semacam rasa toleransi kemanusiaan dari pimpinan, dicarikan untuk penyaluran pekerjaan.
Jadi ini masih dicarikan solusinya,” tambahnya.
Mantan PNS yang diproses itu menurut Isnan Fajri masih terbatas pada 12 orang yang selama ini berkelompok untuk meminta dilakukan peninjauan kembali atas keputusan PTDH.
BACA JUGA:3 Zat Kimia Berbahaya Pada Vape Picu 6 Penyakit, Batasi Peredaran
Sementara PNS lainnya seperti yang selama ini mangkir dari pekerjaan, karena aktif melakukan pekerjaan pilot di salah satu maskapai penerbangan swasta belum di proses PTDH.
“Yang lainnya tidak, ini hanya terhadap yang 12 orang.
Mereka ini mengelompok selalu berjuang kemana-mana, sampai ke pusat,” terangnya.
Ia menjelaskan beberapa faktor yang menyebabkan PNS tersebut dilakukan PTDH sesuai Undang-undang ASN nomor 20 tahun 2023.
BACA JUGA:Setan dan Jin Auto Kabur, Ini 7 Tanaman yang Ditakuti Makhluk Halus