12 PNS Pemprov Bengkulu Dipecat, Ini Penyebabnya!

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes menyampaikan soal 12 ASN Pemprov Bengkulu yang dipecat atau PTDH.--BELA/RB

Seperti, ASN baik PNS dan PPPK melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selanjutnya, ASN PNS dan PPPK melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat seperti penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, terlibat KKN hingga pelanggaran pemilu.

Selain itu, ASN PNS dan PPPK dipidana penjara atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap berhubungan dengan jabatannya.

"Terakhir, ASN, baik PNS dan PPPK menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

BACA JUGA:Bekerja Terlalu Lama, 5 Risiko Mengintai

Untuk berbagai macam pelanggaran disiplin ASN juga sudah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 berdasarkan PP Nomor 94 Tahun Tahun 2021," demikian Isnan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan