Pemilu, Pencairan Dana Kelurahan 2024 Tersendat, Begini Penjelasan Bagian Pemerintahan

KELURAHAN: Kabag Pemerintahan Pemkab Kepahiang Very Susanto menyampaikan pencairan Dana Kelurahan 2024 setelah gelaran Pilleg 2024--HERU/RB

BACA JUGA:Bawaslu Panggil 3 ASN Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Ini Kasusnya

 Sebenarnya tanpa Juknis kelurahan bisa langsung mencairkan dana kelurahan.

Tapi tak masalah, kelurahan minta Juknis, kita siapkan segera," tambah Verry. 

Sebagaimana diketahui,  sudah 3 tahun terakhir dana kelurahan sebesar Rp2,4 miliar tak pernah terserap dan selalu dikembalikan ke Kasda. 

Selama ini, kelurahan beralasan tak mau mencairkan dana karena minim SDM. 

BACA JUGA:Infrastruktur Masih Menjadi Persoalan di Kota Bengkulu

Nantinya dana kelurahan 2024, akan disalurkan kepada 12 kelurahan yang ada di Kabupaten Kepahiang. 

Di mana, setiap kelurahan berhak atas dana kelurahan sebesar Rp200 juta. 

Sebagai pedoman, penggunaan dana kelurahan sudah dijelaskan secara rinci pada  PP No.17 Tahun 2018 dan Permendagri  No.130 tahun 2018 tentang pengelolaan dana kelurahan. 

Pada pasal 30 dijelaskan,  Pemda kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pembangunan sarpras kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. 

BACA JUGA:9 Edisi Buku Antologi Diserahkan ke Gubernur, Karya Siswa dan Guru SMAN 4 Kota Bengkulu

Di Pasal 3 juga dijelaskan, kegiatan pembangunan sarpras Kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat. 

Adapun kegiatan pembangunan sarpras kelurahan, meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarpras lingkungan permukiman.

 Lalu, pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarpras transportasi.

Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarpras kesehatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan