Bawaslu Provinsi Bengkulu Minta Parpol dan Caleg Tertibkan APK

Bawaslu Provinsi Bengkulu minta parpol dan caleg tertibkan APK--Abdi/RB

BACA JUGA:Bawaslu Panggil ASN Dinkes Terima Bahan Kampanye Calon Anggota DPRD Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Rencana BLUD KIR, Metrologi dan Laboratorium Lingkungan Terganjal, Pemkab Bengkulu Utara Akan Datangi Kemenkeu

Bawaslu mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap upaya politik yang melibatkan transaksi finansial yang tidak etis.

"Kami melihat adanya potensi tindakan money politik yang dapat merusak integritas dan keadilan pemilu. Masyarakat dan para calon diminta untuk menjauhi praktik-praktik yang bertentangan dengan etika demokrasi," sampai Eko.

Eko merangkan apabila caleg nekat menggunakan politik uang alias money politic.

Larangan politik uang tersebut tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 Undang Undang (UU)  Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.

UU nomor 7 tahun 2017 menjelaskan bahwa politik uang tersebut bertujuan agar peserta pemilu tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah. Kemudian, politik uang tersebut bertujuan agar peserta kampanye memilih pasangan calon tertentu, memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu, dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.

“Itu diatur dalam UU Pemilu (Undang Undang (UU)  Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, red),” terang eko.

Eko menjelaskan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menerima uang atau gratifikasi dari calon legislatif (caleg) maupun pihak-pihak terkait. Imbauan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu untuk menciptakan pemilu yang bersih dan adil.

"Kami mengajak masyarakat Bengkulu untuk bersama-sama menjaga integritas pemilu. Tidak menerima uang dari caleg adalah langkah positif untuk memastikan bahwa pilihan mereka didasarkan pada visi, misi, dan program kerja calon, bukan pada insentif finansial yang tidak sehat," tambah Eko.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Fahamsyah mengajak masyarakat untuk aktif menjadi pengawas dan melaporkan tindak money politic yang mungkin terjadi di lingkungan mereka. 

Dalam upaya meningkatkan transparansi dan keadilan dalam proses politik, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, bersama jajaran anggotanya, menggencarkan kampanye untuk membangkitkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya money politik.

“Masyarakat harus ikut mengawasi, apabila ditawari uang untuk memilih caleg tersebut jangan terima uangnya lebih baik laporkan saja tapi harus memiliki bukti,” ucap Fahamsyah.

Fahamsyah menekankan pentingnya peran masyarakat sebagai mata dan telinga yang dapat mengawasi keberlangsungan proses politik yang bersih. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan