Bawaslu Provinsi Bengkulu Minta Parpol dan Caleg Tertibkan APK

Bawaslu Provinsi Bengkulu minta parpol dan caleg tertibkan APK--Abdi/RB

Eko menjelaskan, semuan bentuk kampanye pada masa tenang ditiadakan karena hal tersebut telah diatur dalam keputusan KPU RI.

Jadi, Eko menginginkan kerja sama yang baik anatar stake holder dan parpol selaku peserta pemilu.

“Kita perlukan kerja sama yang baik, baik dari yang kita koordinasikan maupun parpol dan calegnya,” ujar Eko.

BACA JUGA:Daftar Pemilih Khusus Cuma Dilayani 1 Jam di TPS, Ini Syaratnya

BACA JUGA:Bawaslu Keluarkan Rekomendasi Dugaan Potensi Pelanggaran Kampanye Prabowo, Ini Jadwalnya

Eko menerangkan, secepatnya sebelum waktu yang menjadi waktu masuknya masa tenang Bawaslu dan pihak terkait akan menertibkan dan memastikan kepatuhan parpol dan caleg.

“Kita akan pastikan, bagaimana kerja sama yang baik dari mereka (Caleg dan Parrpol, red),” ujar Eko.

Apabila setelah ditertibkan masih ada parpol atau caleg yang masih nekat melakukan pelanggaran ini sanksinya.   

Memasang alat peraga maka akan menjadi sebuah tindak pelanggaran dan bis menjadi temuan tim pengawas.

BACA JUGA:Bawaslu Kaji Laporan Calon DPD RI Bagi-bagi Sembako

BACA JUGA:Pemilu Serentak 2024, Saat Pencoblosan Surat Suara Diizinkan Bawa HP, Tidak Diizinkan Foto

Adapun itu, Eko juga menjelaskan walaupun alat peraga tersebut dipasang pada tempat milik pribadi siapapun itu wajib untuk dilepas. 

Penertiban tersebut tidak memilki toleransi.

“Kita tidak akan mentoleransi, apabila mereka nekat pasang lagi, kita akan proses karena itu pelanggaran,” tegas Eko.

Sebelumnya, Eko juga menyoroti potensi tindak money politic yang dapat terjadi selama masa tenang pemilihan umum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan