Doa Bersama, Ini Pesan Mahfud MD di Bengkulu Utara, Juga Soal Putusan DKPP

Doa bersama, Ini pesan Mahfud MD di Bengkulu Utara, Juga soal putusan DKPP--shandy/rb

Pesan Mahfud MD agar masyarakat dalam Pilpres ini menentukan pilihan sesuai dengan hati nurani masing-masing. 

Terutama memilih Capres dan Cawapres yang memang dibutuhkan oleh masyarakat dan yang terpenting dibutuhkan oleh Indonesia. 

BACA JUGA:Nofi Eriyan Andesca Ketua Pemenangan Ganjar Mahfud

BACA JUGA:Adu Kuat Menuju Istana ; Ganjar - Mahfud Sosok Komplet, Gibran Rangkul Pemilih Muda, Amin Basis Massa Merata

“Pilih pemimpin sesuai dengan hati nurani dan kebutuhan Indonesia saat ini yang memiliki keberanian dan bukan hanya pemimpin yang cerdas namun juga memiliki akhlak yang mulia,” terangnya.

Dalam kesempatan itu juga Mahfud menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Soal putusan DKPP menjatuhkan vonis melanggar etik pada Ketua dan Anggota KPU RI atau tujuh Komisioner KPU RI. 

“Jatuhnya bukan pada prosedur yang telah ditempuh oleh Gibran, tapi pada personil KPU Hasyim Asy’ari dan kawan-kawan yang sudah dianggap melanggar kode etik berat,” terangnya. 

BACA JUGA:Maksimalkan Badan Layanan Umum Daerah Pengelolaan Sampah

BACA JUGA:2 Titik Potensi Geothermal di Rejang Lebong Akan Dikembangkan PLN UIP Sumbagsel

Ia menuturkan jika sanksinya merupakan teguran keras dan terakhir pada Hasyim Asyari dan komisioner KPU RI lainnya.  “Ini nanti menjadi urusan KPU,” pungkas Mahfud.

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud pun masih menyoroti pencawapresan Gibran, apalagi setelah adanya putusan DKPP yang memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada ketua KPU dan semua anggotanya.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, dari sisi hukum tata negara, pencalonan Gibran masih sah, karena adanya putusan MK yang bersifat final dan mengikat. "Putusan MK itu masih berlaku," terang Todung kemarin.

Namun, dari sisi hukum tata usaha, lanjut Todung, saat ini beberapa komunitas pengacara sedang mendiskusikan kemungkinan mengajukan gugatan pencawapresan Gibran ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN).

BACA JUGA: Siswa di Kepahiang Juga Libur Panjang Akhir Pekan, Catat Tanggalnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan