Tak Bayar Pajak, 10 Desa Terancam Diproses Hukum, Ini Daftarnya!

SAMPAIKAN: Kasi Datun Kejari Kaur didampingi Kasi Intel saat menyampaikan jumlah desa yang masih menunggak atau tidak membayar pajak PPN dan PPh. --RUSMAN AFRIZAL/RB

RUSMAN AFRIZAL/RB

SAMPAIKAN: Kasi Datun Kejari Kaur didampingi Kasi Intel saat menyampaikan jumlah desa yang masih menunggak atau tidak membayar pajak PPN dan PPh. 

 

BINTUHAN, KORANRB.ID – Lantaran tak kunjung membayarkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak penghasilan (PPh) tahun 2021, 10 Desa di Kabupaten Kaur terancam diproses hukum. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur di awal tahun ini mencatat 10 desa di Kabupaten Kaur yang belum membayarkan Pajak  tersebut.

Jika tidak membayarkan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka desa yang bersangkutan akan diproses secara hukum yang berlaku. 

BACA JUGA:Perusahaan Kuari Diduga Buat Pernyataan Palsu, Warga Beri Pengakuan Mengejutkan

"Catatan kita ada 10 desa lagi yang belum melakukan pembayaran pajak PPN dan PPh.

Kita sudah Surati dan berikan batas waktu untuk pembayaran," kata Kajari Kaur Muhammad Yunus, SH, melalui Kasi Datun Dwi Pranoto, SH.

Dia menjelaskan, sebelumnya total tunggakan pajak PPN dan PPh desa di Kabupaten Kaur mencapai Rp1,7 miliar.

Usai dilakukan penagihan hingga saat ini yang telah terkumpul oleh pihak Kejari Kaur baru sebanyak Rp1,6 miliar.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Buka Lelang JPTP, Ada 9 Formasi

Artinya, masih ada sekitar Rp110 juta lagi yang masih belum dibayarkan oleh pihak desa terkait. 

"Yang paling banyak itu Desa Muara Jaya Kecamatan Maje dengan total utang pajak yang belum dibayarkan sekitar Rp31 juta," jelas Dwi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan