Tak Bayar Pajak, 10 Desa Terancam Diproses Hukum, Ini Daftarnya!
SAMPAIKAN: Kasi Datun Kejari Kaur didampingi Kasi Intel saat menyampaikan jumlah desa yang masih menunggak atau tidak membayar pajak PPN dan PPh. --RUSMAN AFRIZAL/RB
"Hingga Awal Februari ini, baru ketua yang mengembalikan kerugian negara.
Sementara sisanya belum.
Total itu masih ada sebanyak Rp4.884.922.980 yang harus anggota dewan kembalikan," terang Dwi.
BACA JUGA:Pemilu 2024 Bersih dari APK Parpol, Bawaslu Sebutkan Waktunya
Dia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan BPK beberapa waktu yang lalu memang banyak sekali kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Kaur yang tidak sesuai dengan Surat Pertanggungjawaban (SPj).
Sehingga setelah ditelusuri menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.
"Kita masih menunggu itikad baik dari yang bersangkutan agar segera mengembalikan kerugian negara sebelum perkara ini naik ke tahap berikutnya," ujar Dwi.
Adapun anggota DPRD Kabupaten Kaur yang hingga saat ini belum mengembalikan kerugian negara tersebut yakni
BACA JUGA:Kemensos Distribusikan Logistik Bencana Alam Untuk Bengkulu Tengah
Al Rp350.126.950. Ju Rp26.922.800. Ba Rp196.438.600. Li Rp134.739.750. Na Rp242.417.000.
Selanjutnya TPW Rp234.256.900. IS Rp225.824.120. IT Rp233.716.200. DS Rp207.717.720. SP Rp203.884.480.
JH Rp116.940.920. Su Rp201.704.400, Bu Rp102.260.300.
DA Rp228.467.520, FEB Rp218.267.520, Ri Rp216.713.680, Fa Rp249.240.250, Ba Rp210.135.500.
BACA JUGA:Polres Kepahiang Usut Dana Desa Suro Bali 2023 Sebelum Inspektorat Audit
Me Rp126.053.820, MK Rp231,183,800, MZ Rp175.963.400, RH Rp231.763.400, JH Rp216.763.400, RB Rp201.563.050, dan terakhir mantan anggota DPRD Kaur RZ Rp30.857.400.