Tak Bayar Pajak, 10 Desa Terancam Diproses Hukum, Ini Daftarnya!

SAMPAIKAN: Kasi Datun Kejari Kaur didampingi Kasi Intel saat menyampaikan jumlah desa yang masih menunggak atau tidak membayar pajak PPN dan PPh. --RUSMAN AFRIZAL/RB

Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan pihak yang bersangkutan tidak kunjung membayarkan kewajibannya. 

Maka akan ditindak sesuai dengan hukum yang telah berlaku. 

BACA JUGA:Maksimalkan Badan Layanan Umum Daerah Pengelolaan Sampah

Hingga kini upaya penagihan pun terus dilakukan, dengan cara menghubungi pihak desa yang bersangkutan. 

"Kalau tidak dibayarkan, dengan batas waktu yang telah di tentukan maka akan di proses hukum," tegasnya. 

Tidak hanya desa saja, Sebanyak 25 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan mantan anggota DPRD Kabupaten Kaur juga terancam pidana.

Pasalnya hingga kini, mereka belum juga mengembalikan kerugian negara hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu yang lalu. 

BACA JUGA:2 Titik Potensi Geothermal di Rejang Lebong Akan Dikembangkan PLN UIP Sumbagsel

Untuk diketahui, berdasarkan LHP BPK terhadap pertagunggjawaban penggunaan APBD 2022, ada temuan Rpp6,6 miliar lebih. 

Dengan rincian Rp 1.417.198.750, di tahun 2021 dan Rp 5.199.453.230, untuk tahun 2022. 

Temuan tersebut pada item perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Kaur yang diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya.

Saat ini untuk pengembalian tuntutan ganti rugi (TGR) sudah diserahkan ke Kejari Kaur.

BACA JUGA: Siswa di Kepahiang Juga Libur Panjang Akhir Pekan, Catat Tanggalnya

Namun kenyataannya hingga saat ini, baru Ketua Dewan Diana Tulaini yang melakukan pengembalian kerugian Negara tersebut.

 Sementara sisanya 24 anggota dewan dan 1 mantan dewan belum melakukan pengembalian kerugian negara tersebut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan