184 Desa di Pesisir Bengkulu Terancam Abrasi!

Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga--FIKI/RB

Hal ini menunjukan dengan mengatasnamakan rakyat,  Pemprov Bengkulu telah membentang karpet merah bagi investasi yang akan merampas wilayah kelola rakyat dan menciptakan bencana ekologis. 

Di sektor agraria, pemerintah daerah juga telah gagal mewujudkan keadilan agraria seperti yang telah diatur dalam Perpres 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria dengan melaksanakan penyelesaian konflik agraria. 

“Hal ini dibuktikan dengan 15 titik konflik yang tersebar di 6 kabupaten di Provinsi Bengkulu hingga hari ini belum kunjung menemui titik terang penyelesaiannya,” paparnya.

BACA JUGA:Asyik! Dana BOS SD dan SMP di Kabupaten Seluma Sudah Cair

Kontestan pemilihan umum ditingkat daerah, baik DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota juga belum menunjukan kepeduliannya terhadap krisis lingkungan di Provinsi Bengkulu. 

Gagasan yang diberikan belum menyebutkan keperdulian dan penyelesaian mengenai persoalan krisis lingkungan dan perampasan ruang hidup rakyat yang menimbulkan konflik dengan koorporasi. 

“Hal ini menunjukan bahwa belum adanya komitmen secara serius dari calon-calon penyelenggara negara dalam menyelesaikan kerusakan lingkungan dan konflik atas ketimpangan pengelolaan sumber daya alam,” tutupnya.

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan