184 Desa di Pesisir Bengkulu Terancam Abrasi!
Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga--FIKI/RB
BACA JUGA: PH: Ada Pihak Lain Lebih Bertanggung Jawab, 2 Terdakwa Asrama Haji Dituntut Berbeda
“Padahal lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi yang dimiliki oleh setiap rakyat Indonesia,” katanya.
Padahal, terang Ibrahim hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat secara jelas diatur didalam UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Dalam UUD NRI 1945, hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat tercantum di dalam Pasal 28H ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta akses atas pelayanan kesehatan.
Kemudian amanat dari konstitusi tersebut dituangkan ke dalam UU PPLH Pasal 65 ayat (2) yang ketentuannya berisikan setiap orang berhak atas pendidikan lingkungan,akses informasi,akses partisipasi,dan akses keadilan dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
BACA JUGA:Pengembalian Sisa Kerugian Negara Rp500 Juta, Masih Ditunggu Jaksa
“Namun kondisi pada hari ini, hak rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat masih kerap kali dilanggar dan dirampas meski telah dijamin oleh konstitusi dan undang-undang,” sebutnya.
Banyaknya kasus kerusakan lingkungan dan konflik atas sumber daya alam di Provinsi Bengkulu merupakan bukti dari adanya pelanggaran dan perampasan hak-hak rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Keberadaan industri ekstraktif menjadi penyumbang terbesar dari adanya kerusakan lingkungan dan konflik-konflik yang terjadi karena sumber daya alam.
“Sistem politik dan sistem ekonomi pada hari ini cenderung memonopoli, bersifat ekstraktif dan eksploitatif sehingga menimbulkan adanya krisis ekologis dan kirisis ekonomi maupun sosial,” terangnya.
BACA JUGA:Hadapi Pemilu, Polres Seluma Pastikan Kesiapan Personel
Krisis ekologis di Provinsi Bengkulu semakin nampak di depan mata dengan disahkannya Perda No. 3 Tahun 2023 Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu Tahun 2023 – 2043.
Dalam proses review RTRW-P Bengkulu, sebelumnya Pemerintah Provinsi Bengkulu telah mengusulkan perubahan fungsi dan perubahan peruntukan kawasan hutan seluas 122 ribu ha kepada KLHK RI.
Usulan ini kemudian akhirnya disetujui oleh KLHK hanya seluas 22.833 Ha melalui SK. 533/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023.
BACA JUGA:Bawaslu Antar Rekomendasi, TKD AMIN Sebut TPD Prabowo-Gibran Tak Bisa Berkelit