Ingat! Kendaraan Bermotor Mati Pajak Bakal Dilarang Isi BBM Subsidi

BBM: Antrean kendaraan mengisi BBM di SPBU Tanjung Raman, Kota Manna, Bengkulu Selatan. Kendaraan bermotor mati pajak bakal dilarang mengisi BBM subsidi.-foto: rio/koranrb.id-

Sebab masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang menunggak dalam pembayaran pajak di Bengkulu Selatan terus membengkak setiap tahun.

Bahkan khusus di Bengkulu Selatan sudah mencapai Rp 1 miliar lebih.

Lenny berharap, upaya kerja sama antara Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah Samsat dan PT. Pertamina tersebut dapat segera diterapkan dan dilaksanakan dalam jangka panjang.

"Kalau bisa tahun 2024 ini dapat diterapkan," ujarnya.

Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi SE MM mengatakan, aturan tegas terhadap kendaraan bermotor mati pajak boleh diterapkan di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Apalagi untuk kendaraan dinas milik pejabat di Bengkulu Selatan. 

Menurut Gusnan, Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah Samsat Bengkulu Selatan harus segera mencari solusi tepat dan tegas untuk peningkatan pendapatan.

BACA JUGA:Minggu-Minggu Rawan Politik Uang, Saran Sebaiknya Bansos Tunai

"Tidak masalah tegas kalau ini untuk daerah," kata Gusnan. 

Kepada seluruh SPBU di Kabupaten Bengkulu Selatan, Gusnan meminta  harus membantu Pemprov Bengkulu dalam urusan pendapatan daerah.

Karena usaha SPBU tersebut merupakan rekomendasi dari pemerintahan di Provinsi Bengkulu. 

Maka dari itu sudah sewajarnya apa yang menjadi rencana Pemprov Bengkulu untuk daerah didukung oleh Pertamina.

"Kami mendorong juga Pertamina segera berlakukan hal itu," tandas Gusnan. 

Terpisah, Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, S.IK menyambut baik setiap kendaraan bermotor mati pajak dilarang mengisi BBM subsidi. 

Dengan demikian setiap kendaraan bermotor di Kabupaten Bengkulu Selatan akan melengkapi administrasi seperti surat BPKB dan STNK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan