Ingat! Kendaraan Bermotor Mati Pajak Bakal Dilarang Isi BBM Subsidi
BBM: Antrean kendaraan mengisi BBM di SPBU Tanjung Raman, Kota Manna, Bengkulu Selatan. Kendaraan bermotor mati pajak bakal dilarang mengisi BBM subsidi.-foto: rio/koranrb.id-
BACA JUGA:Ternyata Ada 7 Cagar Budaya di Bengkulu Tengah, Usianya sudah Ratusan Tahun
Selain itu, lanjut Kapolres, cara tersebut dapat meminimalisir kendaraan bermotor bodong di Bumi Sekundang Setungguan ini.
"Saya rasa ini sangat baik, kami dukung penuh," ujar Kapolres.
Penertiban kendaraan bermotor, diungkapkan Kapolres, sangat penting.
Apalagi banyak kasus pencurian sepeda motor di daerah, salah satunya di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Paling tidak, menurut Kapolres, pemilik kendaraan bodong berkurang, dan pendapat daerah melalui pajak dapat meningkat.
"Kita lihat nanti seberapa serius pemerintah daerah," ucap Kapolres.
Di lain tempat, Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Selatan, Dendi Man Tarmizi SE SH mengatakan, setiap kebijakan pemerintah daerah harus didukung oleh legislatif.
BACA JUGA:6 Manfaat Buah Nanas dan 6 Cara yang Baik Mengonsumsinya Untuk Kesehatan
Dengan demikian tidak akan ada masalah atau saling menyalahkan apabila terjadi hal yang berkaitan dengan pemerintahan.
Terkait rencana kendaraan bermotor mati pajak dilarang isi Bahan Bakar Minyak di SPBU, dinilai Dendi, sah saja.
Hanya saja, terkait pendapatan daerah ia memprediksi belum terlalu signifikan meningkat.
Karena masyarakat masih akan mengisi BBM melalui eceran.
"Boleh saja, tapi ingat lagi, langkah ini sudah tepat apa belum. Kalau mau tahu coba dulu," tutur Dendi.(**)