Awasi DPTb dan DPK di TPS, Bawaslu Provinsi Bengkulu Perkuat Tim

Awasi DPTb dan DPK di TPS, Bawaslu Provinsi Bengkulu Perkuat Tim --Abdi/RB

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi, KPU telah menetapkan aturan khusus terkait pemilihan umum kali ini.

Menurut KPU, Dewan Pemilih Khusus (DPK) hanya diperbolehkan memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sesuai dengan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik mereka atau Suketnya.

BACA JUGA:Jangan Curang, Bawaslu Ingatkan Netralitas ASN dan Pemdes

BACA JUGA:Pemilu 2024 Bersih dari APK Parpol, Bawaslu Sebutkan Waktunya

“DPK hanya bisa nyoblos di TPS sesuai dengan alamat KTP atau suketnya,” sampai Anggota Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan.

Selain itu, Sarjan menjelaskan KPU mengumumkan waktu khusus bagi DPK untuk memberikan suaranya pada TPS, yaitu mulai pukul 12.00 - 13.00 WIB saja.

Aturan ini diharapkan dapat mempermudah partisipasi DPK dalam proses demokrasi.

“Hanya boleh pada pukul 12.00 - 13.00 WIB, ini sudah tentu sudah diatur pada regulasi kita,” ucap Sarjan.

BACA JUGA: Koordinator Sekretariat Bawaslu Mukomuko Diisi ASN Provinsi, Begini Penjelasannya

BACA JUGA:Kajian Risiko Bencana Fokus Pemkab Mukomuko Tahun ini

Sarjan menerangkan, KPU juga menetapkan syarat tambahan bahwa DPK hanya dapat memilih apabila surat suara masih tersedia. 

Selain itu, mereka akan diberikan pilihan dari lima jenis surat suara yang sesuai dengan konteks pemilihan, menjamin representasi yang lebih baik bagi DPK.

“Ada syarat tambahan yaitu DPK tersebut dapat memilih, apabila suarat suara masih tersedia,” ujar Sarjan.

Adapun hal tersebut tertuang dalam, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.

Penggunaan hak pilih setiap Pemilih di TPS Lokasi Khusus didasarkan pada domisili yang bersangkutan sesuai dengan KTP-el.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan