Bawaslu Persilahkan Masyarakat Bengkulu Selatan Tertibkan Baliho Caleg
Kordiv Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bengkulu Selatan M. Arif Hidayat,--
KOTA MANNA, KORANRB.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan memberikan izin kepada masyarakat untuk menertibkan alat peraga kampanye, salah satunya baliho calon legislatif (Caleg).
Hal ini ditegaskan oleh Kordiv Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bengkulu Selatan M. Arif Hidayat.
Ia meminta warga bisa menertibkan alat peraga kampanye (APK) para Caleg pada masa tenang Pemilu 2024.
Sebab, pada masa tenang yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Februari sudah bukan masuk periode kampanye.
"Kalau di hari tenang masih ada, maka siapa saja boleh menertibkan karena itu bukan lagi masa kampanye," kata Arif disela memberikan materi Bimtek Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
BACA JUGA:Ini 12 Arti Mimpi Bertemu Mantan Pacar, Jangan Sepelekan, Ini Pertanda!
Disebutkannya, masa kampanye hanya sampai 10 Februari 2024. Sementara, masa tenang pemilu yaitu 11-13 Februari 2024.
Dijelaskan bahwa masa tenang pemilu adalah seluruh peserta mulai dari tim partai politik hingga calon anggota legislatif (caleg) sudah tidak boleh menyampaikan kampanye, apalagi melakukan politik uang.
"Oleh karena itu, Bawaslu akan melakukan patroli pengawasan terutama pada pengawasan politik uang, dan kami bersama sentra Gakkumdu sudah jadwalkan itu," tegasnya.
Dengan demikian, Badan Pengawas Pemilu Bengkulu Selatan mengupayakan penertiban alat peraga kampanye agar pada masa tenang tidak ada lagi alat peraga kampanye yang terpasang sembarangan.
BACA JUGA:Jamin Kesehatan KPPS, 2019 Jangan Sampai Terulang
Adapun usai melakukan penertiban alat peraga kampanye, nantinya spanduk maupun poster bisa ditaruh di gudang kantor Satpol PP maupun Badan Pengawas Pemilu Bengkulu Selatan.
"Tentu peserta pemilu melalui parpol dan tim Lo nya sudah kami surati, agar mereka menertibkan alat peraga kampanye secara mandiri sebelum pelaksanaan pemilu (lewat), jika tidak maka bakal dihanguskan usai pemilu," pungkasnya.
Sementara itu Satpol-PP selaku penegak peraturan daerah (Perda), menunggu perintah dan instruksi dari Badan Pengawas Pemilu untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye.