Jamin Kesehatan KPPS, 2019 Jangan Sampai Terulang

KPPS: Pelantikan petugas KPPS Kelurahan Masat. Mereka akan mendapat jaminan Kesehatan dari KPU dan Dinkes Bengkulu Selatan. Foto: Rio Agustian/RB--

KOTA MANNA, KORANRB.ID - Masih ingat dengan kejadian Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019. Banyak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia. 

Tidak ingin hal itu kembali terjadi pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Bengkulu Selatan. 

Memastikan akan menjamin kesehatan seluruh kelompok penyelenggara pemungutan suara yang akan bertugas pada Pemilu 2024 ini.

BACA JUGA:Jamin Kesehatan Panitia Pemilu, Pencegahan Kejadian 2019 Terulang

BACA JUGA:Parpol Tak Lepas APK Pemilu 2024, Ini Ancaman Bawaslu Benteng

Jaminan kesehatan yang dimaksud, setiap kelompok penyelenggara pemungutan suara yang mengalami sakit dan sebagainya selama bertugas. Maka, seluruh biaya pengobatannya akan digratiskan melalui jaminan BPJS Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan Didi Ruslan SKM M.SI mengatakan, sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah kepada penyelenggara pemilu tahun 2024 ini. 

Maka jaminan kesehatan merupakan salah satu bentuk jaminan nyata pemerintah untuk kelompok penyelenggara pemungutan suara. 

"Jaminan kesehatan menjadi tanggungjawab kami pemerintah untuk semua penyelenggara pemilu,” kata Didi Ruslan.

Hanya saja, jaminan kesehatan gratis yang diberikan kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara tersebut tidak berlaku selamanya. 

BACA JUGA:Ancaman Penjara Anggota DPRD Kaur, Rp6,6 Miliar Ini Rinciannya

BACA JUGA:Warning Caleg! Ini Pesan Bawaslu saat Masa Tenang Pemilu

Jaminan kesehatan itu dijelaskan Didi hanya berlaku selama bertugas sebagai kelompok penyelenggara pemungutan suara saja pada pemilu 14 Februari 2024. 

“Perlu kami tegaskan ini berlaku selama Pemilu saja. Bukan selamanya,” jelas Didi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan