Sidang Tuntutan Perkara Samisake Ditunda

TERDAKWA : Para terdakwa dugaan Korupsi dana Samisake saat menunggu persidangan dimulai. --FIKI/RB

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, di hadapan Majelis Hakim, diketuai Hakim Fauzi Isra, SH, MH. 

BACA JUGA:Logistik Pemilu di Lebong Tandai Diangkut dengan Molek, Masuk Wilayah TPS Sulit Dijangkau

Ranggi Setiyadi, SH membenarkan keterangan kliennya dalam persidangan. 

“Benar, pengakuan terdakwa di persidangan sebagian dana Samisake digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Ranggi, usai persidangan. 

Namun, para terdakwa mengaku tidak memakai dana bergulir itu sebesar hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu. 

Berdasarkan hasil audit BPKP Bengkulu, secara keseluruhan kerugian negara (KN) dalam perkara ini Rp1 miliar.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Setwan Seluma 2021, Sisa KN Rp600 Juta Masih Ditunggu Jaksa 

Rinciannya, Koperasi BMW Kota Mandiri Rp739 juta, koperasi SP Mandiri Rp156 juta dan koperasi Sekip Mandiri Rp 178 juta.

“Seperti klien saya, dia mengaku tidak memakai anggaran Samisake sebesar hasil audit,” ujar Ranggi.

Untuk diketahui, pada persidangan tanggal 10 Januari 2023 lalu, JPU Kejari Bengkulu menghadirkan saksi dari Auditor BPKP Bengkulu, Deddy Yudistira.

Dalam kesaksiannya menyebutkan, bahwa dugaan penyimpangan dana bergulir Samisake sudah diketahui, saat pihaknya melakukan audit pada program Samisake.

BACA JUGA:Pastikan Pemanggilan Pemain U-23 Piala Asia Aman, Catat Jadwal Pertandingan

Bahkan, saksi ahli menyebut, penyimpangan ini diketahui adanya penerima fiktif. 

Terkait spesifikasi penyimpangannya ada beberapa pengguna fiktif dan itu ditemukan oleh ahli waktu melakukan audit.

Keempat terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan