Harusnya Dimulai 15 Februari, Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat PPK Belum juga Dimulai

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi --ABDI/RB

"Jadi SIREKAP mobile yang dipegang oleh KPPS pada saat upload ada jeda waktu yang lama," jelasnya.

Untuk saat ini informasi yang didapat, ada sekitar 5 juta daftar tunggu dari SIREKAP mobile untuk diupload ke SIREKAP aplikasi KPU. Harapannya pleno perhitungan suara tingkat kecamatan, dapat dilakukan secara manual. Sehingga proses selanjutnya juga dapat dilaksanakan di Pleno tingkat Kabupaten.

BACA JUGA:Pleno PPK Tingkat Kecamatan Belum Bisa Dilakukan, KPU Bengkulu Tengah Beri Alasan Ini

"Kalau informasinya memang ada plan B, akan dilakukan perhitungan secara manual, tapi belum juga pasti. Sebab jika masih berbasis online ketakutan kami nanti saat menggunakan SIREKAP, para saksi akan keberatan menunggu jeda waktu yang lama saat pleno di tingkat Kecamatan," ungkapnya. 

Yang pastinya 15 Kecamatan di Mukomuko, menunggu petunjuk dari KPU Mukomuko, untuk memulai pleno perhitungan suara melalui aplikasi atau secara manual. Sedangkan untuk seluruh logistik dari 58 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Kota Mukomuko sudah berada di sekretariat PPK Kota Mukomuko. 

"Logistik semua sudah berada di sekretariat PPK Kota Mukomuko, tinggal lagi menunggu petunjuk KPU,"pungkasnya.

BACA JUGA:SUV Legendaris Suzuki Jimny 5-Door Resmi Diluncurkan, Apa Saja Keunggulannya?

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu catat puluhan pelanggaran terjadi selama proses Pemilu di Provinsi Bengkulu, 14 Februari 2024 lalu. 

Mulai dari pelanggaran administrasi pelanggaran pidana hingga molornya penghitungan suara.

Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran (Kordiv PP) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto menyebutkan, pihaknya banyak mencatat terjadi molornya penghitungan suara yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Dua Tim MLBB Indonesia Siap Berlaga di Turnamen Games Of Future Rusia, Ini Jadwal Pertandingannya

"Iya banyak sekali yang molor, itu tidak boleh dilakukan, sesuai dengan regulasi yang ada," ungkapnya.

Eko menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 20 tahun 2023 penghitungan suara di TPS harus sudah dilakukan 12 jam setelah berakhirnya pemilihan di TPS tersebut.

Ia mencatat, ada beberapa TPS yang melakukan penghitungan melebihi waktu yang ditetapkan. menanggapi hal tersebut, Eko akan memastikan tim Bawaslu baik kabupaten/kota maupun Panwascam serta PKD untuk melakukan penelusuran sekaligus menetapkan dugaan pelanggaran tersebut 

"Itu salahi aturan, kita akan telusuri kemudian setelah dugaan pelanggaran ini data tercukupi maka akan dilakukan pemprosesan," tegas Eko.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan