8 Parpol Dipastikan Mendapat Kursi di DPRD Kabupaten Lebong

BERTAHAN : Suara tertinggi Pileg DPRD Kabupaten Lebong sesuai hasil penghitungan suara di TPS masih dipegang PAN. (FOTO: Muharista Delda/RB)--

TUBEI, KORANRB.ID - Berdasarkan Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilihan Umum (Sirekap Pemilu), 8 partai politik (parpol) peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong dipastikan akan mendapatkan jatah kursi dewan.

Delapan parpol yang perolehan suara sementaranya sudah melebihi ambang batas 4 persen dari total suara sah itu, Partai Amanat Nasional (PAN), Golongan Karya (Golkar), Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Demokrat.

Termasuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasional Demokrat (Nasdem), Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Bahkan PAN dan Golkar masih berpeluang mendapatkan kursi dewan tambahan dari 3 daerah pemilihan (dapil) yang menjadi arena pertarungan. 

BACA JUGA:Tahun Ini, 12 Ribu ASN Pindah ke IKN

Sementara 5 parpol lainnya belum masuk zona aman untuk bisa mengantarkan kadernya duduk di kursi dewan Kabupaten Lebong.

Kelima parpol yang suaranya belum sampai ke ambang batas 4 persen itu, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Selanjutnya, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Bahkan PPP dan Gelora perolehan suaranya sejauh ini belum sampai ke angka 1 persen dan kecil kemungkinan bisa mendudukkan kadernya ke kursi dewan. 

BACA JUGA:44 Stand Mulai Terisi Sambut Pameran HUT Mukomuko Ke-21

''Kalau untuk saat ini belum bisa kami simpulkan atau prediksikan parpol yang akan mendapatkan kursi dewan. Yang pasti kami akan menetapkan perolehan kursi dewan setelah hasil penghitungan Sirekap tuntas 100 persen,'' kata Ketua KPU Kabupaten Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos.

Diakuinya, hasil penghitungan suara Pileg DPRD yang baru berhasil diunggah ke data Sirekap baru berkisar 72,49 persen.

Yakni baru berjalan untuk 253 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari total 349 TPS yang ditetapkan di Kabupaten Lebong.

''Jadi kalaupun dengan hitungan suara yang sudah masuk ke Sirekap saat ini, belum juga bisa disimpulkan berapa parpol yang tidak akan mendapatkan kursi dewan karena masih ada 27,51 persen suara yang belum masuk,'' terang Yoki. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan