Bawaslu Sebut KPU Mukomuko Buka Kotak Suara Tersegel, Ini Keterangan Lengkapnya
Bawaslu Sebut KPU Mukomuko Buka Kotak Suara Tersegel, Ini Keterangan Lengkapnya --
BACA JUGA:Kejanggalan Pemilu, Silakan Lapor ke Posko Pengaduan Bawaslu, Ini Syaratnya
Terlapor menjawab, berdasarkan dugaan yang dibacakan penemu.
Terhadap kejadian singkat berdasarkan pengawasan Bawaslu Kabaupaten Mukomuko, 30 Januari 2024.
Pada tanggal 29 Januari 2024 saat pengepakan logistik terakhir pada TPS di Kecamatan Pondok Suguh juga diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Mukomuko.
Diketahui kekurangan surat suara tersebut dari kebutuhan DPT ditambahkan dua persen pada TPS 3 Karya Mulya 271 pemilih.
BACA JUGA:Hari Tenang, Terus Lakukan Pengawasan Bawaslu Bengkulu Utara Belum Terima Laporan
Surat suara yang tersedia 165 lembar, kekurangan 105 lembar.
Tindak lanjut atas kekurangan tersebut, pihak KPU membuka kotak suara belum tersegel dan ditemui surat suara yang berlebih di beberapa kotak sebanyak 70 lembar dan disaksikan Bawaslu Mukomuko.
Sehingga, dengan total 165 lembar surat suara yang ada pada TPS 03 Karya Mulya ditambahkan 70 surat suara yang ditemukan maka pada TPS 03 Karya Mulya masih kurang sebanya 35 surat suara.
Kemudian, pada saat proses pengembalian surat suara kekotak TPS asal pada 30 Januari 2024. Petugas menemukan kelebihan surat suara sebanyak 37 lembar surat suara.
Atas penjelasan tersebut, terlapor menyebutkan terdapat kekeliruan dari penemu yakni Bawaslu Kabupaten Mukomuko.
Adapun, pada sidang dugaan pelanggaran administratif KPU Kaur. Penemu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kaur Muslihuddin, Kordiv HPPH Titi Perda, Kordiv PPPS Hendra Gunawan.
Penemu mendapatkan informasi bahwa terdapat di beberapa TPS di kabupaten Kaur seperti halnya di TPS 01 Desa Tanjung Bunga Kecamatan Tetap yang mana proses Pemungutan Surat Suara dimulai pada pukul 07.00 WIB. Sedangkan pada pukul 11.00 proses pemungutan suara diberhentikan karena diketahui terdapat kelebihan surat suara DPRD Provinsi sebanyak 117 lembar dan kekurangan surat suara DPR RI sebanyak 117 lembar.
Surat suara yang diambil dari TPS Di Kecamatan Tetap dan Kecamatan Maje dan selesai pada pukul 15.40 Wib.
Sehingga proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 01 Desa Tanjung Bunga tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan.