Bawaslu Sebut KPU Mukomuko Buka Kotak Suara Tersegel, Ini Keterangan Lengkapnya
Bawaslu Sebut KPU Mukomuko Buka Kotak Suara Tersegel, Ini Keterangan Lengkapnya --
Pukul 15.54 Wib dimulainya proses penghitungan suara sampai dengan pukul 03.02 Wib tanggal 15 Februari 2024.
TPS 02 Desa Sukamenanti Kecamatan Maje yang mana pada proses pengecekan surat suara diketehui bahwa tidak terdapatnya surat suara DPR RI di dalam kotak suara akan tetapi isi di dalam kotak DPR RI diketahui surat suara DPRD Provinsi maka terjadi kelebihan Surat Suara DPR Provinsi sebanyak 189 lembar.
TPS 02 Desa Benteng Harapan Kecamatan Maje yang mana terdapat kelebihan surat suara DPRD Kabupaten Sebanyak 206 lembar dan tidak terdapatnya surat suara DPRD Provinsi karena pada kotak surat suara DPRD Provinsi berisikan surat suara DPRD Kabupaten,
Terlapor, KPU Kabupaten Kaur, Ketua KPU Kaur Mukhlis, Kadiv Humas KPU Kaur Ujang, Kadiv Redatin Didi Suhadi, Kasubag Hukum Herman.
Pihak KPU Kabupaten Kaur menjawab, akibat kekurangan surat suara yang didapati maka dengan memedomi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemihan Umum.
KPU Kaur melibatkan pihak Bawaslu Kaur dan pihak pengamanan, pihaknya sebelumnya telah menginstruksikan pihak KPPS untuk meghitung jumlah surat suara berdasarkan DPT yang diawasi.
Atas yang dipaparkan terlapor, saat pihak KPU mencari solusi pada TPS yang kurang surat suara, sehingga menyebabkan timbulnya kegaduhan pada TPS tersebut.
Bersamaan itu, keputusan KPU Kaur dengan melakukan pengambilan surat suara pada TPS terdekat dengan memedomi Keputusan KPU Nomor 25 tahun 2023. (**)