Kemiskinan Ekstrem dan Ketahanan Pangan Menjadi Fokus Dana Desa 2024
PANGAN: Salah satu desa yang sejak awal fokus pada mengelola ketahanan pangan dari dana desa yakni Desa Sumber Urip, Kecamatan Selupu Rejang.-foto: pokdarwis sumber urip/koranrb.id-
“Dana desa diharapkan dapat dikelola dengan baik agar kemiskinan di pedesaan dapat berkurang secara signifikan, salah satunya dengan berbagai kegiatan penguatan ekonomi kerakyatan, seperti inovasi pangan baru pengganti beras,” ungkap Taman.
Apalagi dengan kondisi wilayah Kabupaten Rejang Lebong saat ini, dimana selain padi yang diolah menjadi beras sebagai pangan warga, Bumei Pat Petulai juga memiliki potensi hasil ladang non beras seperti umbi-umbian dan jagung.
Bahkan beberapa desa saat ini sudah mulai melakukan inovasi pengelolaan bahan makanan baru non beras, seperti ubi jalar dan umbi keladi.
Ia berharap desa-desa yang belum memulai pengembangan inovasi pangan, bisa memulai melakukan inovasi dengan program-program katahanan pangan yang bisa diambil dari dana desa.
“Nantinya kita juga akan koordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) terkait sinergitas program ketahanan pangan di desa melalui dana desa. Karena saat ini masih banyak perangkat desa yang berfikir bahwa pengelolaan dana desa masih terpatok pada kegiatan infrastruktur saja,” singkat Taman.
Diketahui sebelumnya, bahwa saat ini Rp 41 miliar lebih dana desa untuk tahap pertama di Kabupaten Rejang Lebong sudah berada di dalam kas daerah.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Andi Ferdian SE, yang mengatakan bahwa saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinas PMD) selaku leading sector untuk mengusulkan proses pencairan.
BACA JUGA:Begini Sejarah Muhammadiyah Gunakan Metode Hisab untuk Tentukan Awal Ramadan dan Idul Fitri
“Kalau dananya saat ini sudah ada di kas daerah sebesar Rp 41 miliar lebih. Sudah ada beberapa desa yang mengusulkan pencairan dan disampaikan oleh Dinas PMD. Namun kita masih menunggu rekomendasi dari Dinas PMD dan Bupati sebelum mulai melakukan proses pencairan,” ungkap Andi.
Adapun total dana desa yang diterima oleh 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2024, terbagi menjadi empat alokasi: alokasi dasar sebesar Rp69.651.856.000, alokasi formula Rp28.723.050.000, alokasi afirmasi Rp1.042.800.000, dan alokasi kinerja sebesar Rp4.859.250.000.
Selain itu, di Kabupaten Rejang Lebong juga memiliki enam desa dengan status desa mandiri.
Yaitu Desa Rimbo Recap, Desa Pahlawan, Desa Sumber Bening, Desa Sindang Jati, Desa Teladan, dan Desa Air Meles Bawah.
Pencairan dana desa untuk desa-desa mandiri dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap satu sebesar 60 persen dan tahap dua 40 persen.
Sedangkan untuk desa yang belum mandiri, pencairan dilakukan dalam tiga tahap: tahap I sebesar 40 persen, tahap II 40 persen, dan tahap III 20 persen.(**)