Dukung Produktivitas Sawit Rakyat, Kucurkan Dana Untuk Program Replanting

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.-foto: biro pers media dan informasi sekretariat presiden/koranrb.id-

Dalam Program Replanting, pada tahun pertama pekebun sawit rakyat bisa mendapatkan dana bantuan sebesar Rp30 juta per hektare. 

Maksimal luasan kebun 4 hektare. 

Untuk tahun kedua dan selanjutnya, pekebun dapat memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan batas maksimal pagu Rp500 juta rupiah dengan bunga 6 persen per tahun.

BACA JUGA:Menentukan Awal Ramadhan dengan Hisab dan Rukyat, Ini Perbedaan Keduanya

Saat ini sedang diajukan usulan kenaikan dana bantuan tersebut menjadi Rp60 juta untuk biaya pembangunan kebun, perawatan, tanaman sela, pendampingan sampai dengan tanaman mulai berbuah (P0–P3) dengan kebutuhan biaya Rp10,8 triliun.

“Kami juga usulkan kenaikan dana untuk replanting yang sekarang diberikan Rp30 juta itu untuk dinaikkan ke Rp60 juta. Kenapa harus dinaikkan ke Rp60 juta? Karena dari hasil kajian naskah akademik dan juga dari hasil komunikasi dengan para pekebun, itu untuk replanting mereka baru bisa berbuah di tahun ke-4,” jelas Airlangga.

Menurutnya, jika dananya Rp30 juta, itu hanya cukup untuk petani sawit hidup di tahun pertama. 

Beli bibit dan hidup di tahun pertama. 

Kalau ditingkatkan menjadi Rp60 juta, maka biaya hidup sekitar Rp15 juta per tahun itu bisa dicover. 

BACA JUGA:Lezat dan Unik, Ini 3 Kuliner Bengkulu Selatan Beserta Cara Buatnya

“Sehingga mereka bisa melakukan tanaman sela atau tanaman lain untuk menunjang hidup juga. Nah ini sedang dalam pembahasan lanjutan,” jelas Airlangga.

Selain itu, pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sedang mempersiapkan program beasiswa untuk menciptakan sumber daya manusia kelapa sawit yang unggul.

Serta menjamin keberlanjutan industri kelapa sawit sesuai dengan tantangan industri dan prinsip keberlanjutan.

“Mengenai keterlanjuran lahan. Dilihat dari daftar yang sudah masuk, keluarannya masih sangat sedikit,” tutur Airlangga.

Ia menambahkan padahal ini sudah masuk di dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan sudah dikerjakan sejak tahun 2021. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan