Suka Melihara Kucing? Begini Hukum dan Manfaat Memelihara Kucing

Hukum memelihara kucing patut diketahui bagi Para pecinta kucing.--

KORANRB.ID - Memahami hukum Islam dan manfaat memelihara kucing merupakan aspek penting dalam kehidupan sehari-hari.

Islam, sebagai agama yang mencakup seluruh aspek kehidupan, memberikan panduan tentang bagaimana kita seharusnya berinteraksi dengan makhluk lain, termasuk kucing.

Di samping itu, memelihara kucing juga memiliki dampak positif pada kesejahteraan manusia. Mari kita telusuri lebih dalam mengenai dua aspek ini.

Dikatakan oleh Ibnu al-Manayyar menjelaskan bahwa haram membunuh hewan yang tidak diperintahkan, apalagi membunuhnya dengan tidak memberinya minum hingga kehausan, walaupun memberikan kucing minum tidak mendapat pahala, akan tetapi menyelamatkannya dari kehausan adalah sebuah kebaikan (Ibnu Hajar al-Asqalani, 2010).

BACA JUGA:Seni Keindahan Aquascape, Berikut Cara Membuatnya.

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa hadis ini menjelaskan bahwa haram hukumnya membunuh kucing dan mengurungnya dengan tidak memberi makan dan minum.

Adapun maksud dari dimasukkannya kedalam neraka, itu disebabkan oleh perbuatannya.

Berdasarkan penelusuran hadis pada aplikasi Ensklopedia Hadis Kitab 9 Imam, dengan menggunakan kata kunci “Kucing” maka, ditemukan beberapa hadis yang terkait dengan memelihara kucing.

Namun, dalam pembahasan ini hanya satu hadis yang dipakai dalam riset ini yaitu hadis riwayat al-Bukhari No. 3482 versi Fathul Bari Kitab hadis tentang para Nabi bab gua, sebagi berikut:

BACA JUGA:Ini 34 Manfaat Bengkoang untuk Kesehatan Tubuh dan Kulit, Salah Satunya Meningkatkan Kesehatan Tulang

Telah bercerita kepadaku 'Abdullah bin Muhammad bin Asma' telah bercerita kepada kami Juwairiyah bin Asmai dari Nafi' dari 'Abdullah bin 'Umar radhiallahu'anhuma bahwa Rasulullah bersabda,

"Ada seorang wanita disiksa disebabkan seekor kucing yang dikurungnya hingga mati kelaparan lalu wanita itupun masuk neraka karena dia tidak memberinya makan dan minum ketika mengurungnya, dan tidak melepaskannya sehingga dia dapat menyantap serangga tanah,"

Hukum Islam Terkait Memelihara Kucing:

1. Kasih Sayang terhadap Makhluk Hidup:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan