Rekayasa Nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu, Gubernur Dukung Diproses Hukum
Gubernur Bengkulu Prof. Dr. Rohidin Mersyah, MMA--jurnal bengkulu
BENGKULU, KORANRB.ID – Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA mendukung proses hukum terkait dugaan rekayasa nilai saat Pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) tahun 2024 di SMAN 5 Kota Bengkulu.
Menurut gubernur saat ini pemerintah betul-betul mengedepankan prestasi, kemudian integritas dan kejujuran para siswa.
Ketika hak-hak prestasi siswa ini dimanipulasi, kemudian dihilangkan, ini tentu hal itu sangat disayangkan.
“Kalau memang hal ini betul terjadi (Rekayasa pengisian nilai PDSS, red), saya kira kita semua mendukung proses hukum itu ditegakkan.
BACA JUGA:Ini Tipe Pendaki yang Sering Ditemukan Saat Naik Gunung
Agar pihak-pihak tertentu yang melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji, ini tentu harus mendapatkan sanksi yang adil dan setimpal,” tegas Gubernur Rohidin, Minggu 3 Maret 2024.
Dia sudah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, Saidirman agar menindak lanjuti kasus yang terjadi di SMAN 5 Kota Bengkulu tersebut.
“Saya sudah memberikan arahan kepada Beliau (Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, red), agar melakukan investigasi khusus sejauh mana kedalaman kasus ini,” terang Gubernur.
Sementara itu, desakan agar Kepala SMAN 5 Bengkulu, Eka Saputra, M.Pd dicopot dari jabatannya saat ini mulai mencuat setelah kasus dugaan rekayasa nilai pada pengisian PDSS ini mencuat.
Selain itu, beberapa kalangan meminta agar semua pihak yang terlibat dalam kasus ini diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Karena, segala kebijakan yang diambil sekolah, tentunya di bawah pengawasan kepala sekolah.
Aktivis Mahasiswa dan Pengamat Akademisi memita agar Kepala SMAN 5 Bengkulu dapat bertanggung jawab atas kegaduhan yang terjadi.
Serta meminta agar Gubernur Bengkulu, segera mencopot Eka Saputra dari jabatan Kepala SMAN 5 Bengkulu.