Auditor Geber SPj 4 Desa, Inspektorat: Jangan Takut
AUDIT: Plt Inspektur Ipda Kepahiang Dedi Candira meminta perangkat desa tak takut terkait audit dana desa yang sedang berlangsung saat ini. Foto:Heru Pramana/RB--
Jika pun dalam audit nantinya ditemukan potensi kerugian negara, akan diarahkan kepada pengembalian TGR.
Pihaknya membuka pintu seluas mungkin kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menyampaikan segala laporan indikasi pelanggaran dalam pengelolaan dana desa yang dilakukan perangkat desa.
Dengan adanya Irban investigasi, pihaknya siap melayani semua laporan masyarakat terkait potensi dan indikasi penyalahgunaan ADD/DD di Kabupaten Kepahiang.
"Kita menerima laporan masyarakat jika di desa melihat atau menemukan ada yang janggal dalam pengelolaan dana desa,’’ tegas Dedi.
Diketahui, pada Tahun Anggaran 2023 Dana Desa untuk Kabupaten Kepahiang secara keseluruhan Rp82.012.030.000.
Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya, yang hanya sebesar Rp78.223.781.000.
Sedangkan Anggaran Dana Desa pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp40.950.483.100, meningkat menjadi Rp42.341.829.700
Sepanjang tahun 2023, sejauh ini pengelolaan Dana Desa Suro Bali terindikasi bermasalah.
Sempat akan dilakukan audit investigasi oleh Inspektorat, belakangan persoalan ini sudah ditangani penyidik Polres Kepahiang.
Untuk TA 2024 ini, ada perubahan pada penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa. Yakni, ditentukan 25 persen dari Dana Desa yang dialokasikan ke desa.
Adapun regulasi perhitungan BLT Dana Desa dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI. Bagi desa penerima Dana Desa kurang dari Rp800 juta, wajib mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal 25 persen dari jumlah dana desanya.
BACA JUGA:Minta Jalan Pemprov Longsor Segera Ditangani, Pastikan Akses ke Lapas dan TPA Dihotmix
BACA JUGA:Target Investasi 2024 Sebesar Rp3 Triliun, Belum Ada RUPM Jadi Kendala
Lalu, bagi desa penerima dana desa antara Rp800 juta - Rp1,2 miliar, wajib mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal 30 persen dari jumlah Dana Desanya.
Serta, bagi desa penerima Dana Desa di atas Rp1,2 miliar, wajib mengalokasikan BLT Dana Desanya maksimal 35 persen dari jumlah Dana Desanya.