Senin, PPP Antarkan Laporan ke DKPP

Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten Benteng, Dian Ozhari, SH,--ABDI/RB

BENGKULU, KORANRB.ID - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan memasukkan laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) besok, Senin 11 Maret 2024.

Laporan ke DKPP tersebut terkait hasil pleno KPU Kabupaten Bengkulu Tengah untuk pemilihan calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah.

Walaupun tuntutan PPP supaya KPU menghitung ulang perolehan suara di 5 TPS sudah dikabulkan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Dimana PPP menduga adanya suara sah untuk PPP menjadi suara tidak sah di 5 TPS tersebut.

BACA JUGA:PSU di Kuala Lumpur, KPU Klaim Sosialisasi Sudah Masif

Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten Benteng, Dian Ozhari, SH, menyatakan pihaknya akan tetap melaporkan KPU Benteng ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

 "Jelas kami akan tetep melaporkan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah ke mungkin kalau tidak hari Minggu hari Senin langsung ke Jakarta." Sampai Dian.

Lanjut Dian, pihak harus menyampaikan laporan langsung karena ada beberapa data yang harus diupload tidak bisa terverifikasi.

Sehingga pihaknya telah menjalin komunikasi serta koordinasi dengan pihak DKPP, kemudian pihaknya, disarankan untuk mengantar langsung terkait bukti ke kantor DKPP.

BACA JUGA:310 Anak Bengkulu Tengah Alami Stunting, Sebut Itu Data Lama

"Kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak DKPP, disarankan untuk melaporkan langsung," ujarnya. 

Sedangkan untuk yang menjadi materi laporan terhadap KPU kabupaten Bengkulu Tengah, terkait dengan perilaku dan kode etik berdasarkan peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017.

"Kita anggap mereka ini melanggar aturan DKPP itu," sampainya. 

Lebih lanjut dia menyampaikan, bahwa putusan pemeriksaan cepat Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.Prov/07.00/III/2024 terkait uraian peristiwa dugaan tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan