Distankan Kabupaten Rejang Lebong Awasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Distankan Rejang Lebong, Tirmizi-foto: dok/koranrb.id-

Ditambah lagi dengan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Bahwa dari 70 Komoditas tanaman yang bisa menggunakan pupuk bersubsidi saat ini hanya 9 komoditas saja yang bisa menggunakannya.

Adapun 9 komoditas tersebut terbagi menjadi tiga kategori subsektor, yakni tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.

Untuk subsektor tanaman pangan terdiri dari padi, jagung, dan kedelai.

Subsektor hortikultura terdiri dari cabai, bawang merah, dan bawang putih.

Kemudian subsektor perkebunan terdiri dari tebu rakyat, kakao, dan kopi.

BACA JUGA:Kades Kungkai Baru Seluma Yakin Pengunduran Diterima Bupati, Ini Alasannya

“Untuk subsektor hortikultura daerah kita, tidak semua petani menanam cabai dan bawang merah, apalagi bawang putih sangat jarang sekali. Sedangkan untuk subsektor perkebunan, kita hanya punya tanaman kopi. Hal inilah yang juga menjadi salah satu kendala kuota pupuk bersubsidi kita tidak terserap sepenuhnya,” jelas Kepala Distankan Rejang Lebong, Ir. Zulkarnain, MT.

Menyadari kondisi ini, ia mengajak para petani untuk berinovasi dengan menggunakan pupuk organik dengan memanfaatkan bahan-bahan yang ada atau menggunakan pupuk organik cair.

Termasuk mulai melakukan penggunaan biosaka untuk peningkatan kualitas hasil pertanian.

“Selain itu juga kita mendorong para petani agar segera membentuk Poktan. Karena saat ini baru ada 1.216 Poktan yang terdaftar di Simluhtan (Sistem Informasi Penyuluh Pertanian). Angka ini baru 40 persen dari total jumlah petani yang ada di Kabupaten Rejang Lebong,” beber Zulkarnain.

Diakui Zulkarnain, bahwa selama ini realisasi serapan pupuk bersubsidi di Rejang Lebong tidak sepenuhnya sesuai dengan yang diharapkan.

Bahkan ketika ada daerah lain yang kekurangan pupuk bersubsidi, maka sering meminta suplay dari Kabupaten Rejang Lebong.

“Ini juga terlihat dalam input data di aplikasi e-alokasi kita dimana hanya 1.000 ton lebih yang terserap untuk Kabupaten Rejang Lebong saja. Artinya hanya terinput sesuai dengan apa yang diajukan oleh Poktan yang ada, yang disesuaikan dengan kebutuhan Poktan itu sendiri,” beber Zulkarnain.(**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan