BKD Kejar Distribusi SPPT PBB-P2 Paling Lambat April 2024

KEJAR : Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, BKD Kabupaten Lebong, Monginsidi, S.Sos targetkan SPPT PBB-P2 akan dibagikan paling lambat April. Foto: Muharista Delda/RB--

Dimana nilai piutang PBB-P2 tahun-tahun sebelumnya yang sudah hampir mencapai Rp 2 miliar. 

Tidak boleh ada satupun wajib pajak yang meninggalkan piutang PBB-P2. Mengingat target PBB-P2 pasti ditetapkan berdasarkan potensi pajak yang ada di Kabupaten Lebong. 

Sangat diyakini target PBB-P2 pasti bisa tercapai sepanjang memang ada keseriusan dari semua pihak untuk mematuhi kewajiban membayarnya. 

Sekadar diketahui, salah satu pemicu rendahnya kontribusi PBB-P2 dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), tidak lain adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tak kunjung diperbarui. Ketetapan NJOP yang dipakai adalah data yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tahun 2014. 

Alhasil sekalipun jumlah Objek Pajak (OP) terus bertambah, kenaikan target yang ditetapkan tidak akan maksimal karena NJOP memang kecil. Untuk tahun ini Pemkab Lebong perlu menyesuaikan target PBB-P2 dengan NJOP terbaru.

BACA JUGA:Terdengar Suara Tembakan, Polisi Amankan 2 Terduga Curanmor

Sepanjang NJOP PBB-P2 masih mengacu ke Peraturan Bupati (Perbup) Lebong Nomor 27 Tahun 2014 tentang Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Menghitung PBB-P2 Kabupaten Lebong, PAD dari PBB-P2 tidak akan mengalami peningkatan signifikan. 

Soalnya sesuai pasal 5 Perbup itu, NJOP yang nilainya Rp 1 miliar ke bawah hanya dipungut PBB-P2 sebesar 0,1 persen dari NJOP per tahun. Sedangkan untuk NJOP bernilai di atas satu miliar rupiah, besaran PBB-P2 yang dipungut nol koma dua persen dari NJOP per tahun. 

Sementara realisasi PBB-P2 tahun 2023 di Kabupaten Lebong diketahui masih meninggalkan piutang Rp 250 juta. Nilai pajak yang terpungut baru Rp 1,34 miliar dari target Rp 1,59 miliar. 

BACA JUGA:Layanan BPJS Kesehatan Masih Tuai Sorotan, Ini Peringatan Dewan dan Gubernur Bengkulu

BACA JUGA:Isi Ramadan, Gubernur Ajak ASN Partisipasi Buka Puasa Bersama

Termasuk piutang PBB-P2 tahun-tahun sebelumnya. Setiap wajib pajak yang menunggak harus ikut membayar denda 2 persen dari pokok pajak terutang. Lewat November, penagihan akan dilakukan langsung dari rumah ke rumah oleh petugas dari BKD didampingi pihak kelurahan dan desa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan