PAN Bakal Laporkan ke MK dan DKPP, Bawaslu Provinsi Bengkulu: Silakan!
PAN Bakal Laporkan ke MK dan DKPP, Bawaslu Provinsi Bengkulu: Silakan!--Abdi/RB
Dalam pernyataannya, Khairul menegaskan bahwa tidak ada fakta lapangan yang mendukung asumsi tersebut, dan tidak ada keberatan yang diajukan oleh saksi-saksi di TPS tersebut.
BACA JUGA:Sisa Hibah Pilkada KPU dan Bawaslu Bisa Dicairkan, Dengan Syarat Ini
BACA JUGA:Kewaspadaan Maksimal, Bawaslu Kawal Ketat Pleno Tingkat KPU Kabupaten/Kota di Bengkulu
Pihaknya menyoroti bahwa saat PDIP sudah menyatakan hasil rapat, saksi PDI Perjuangan secara tegas menolak hasil keputusan yang diambil oleh Bawaslu.
“Cacat regulasi kalau menggunakan asumsi saja tanpa fakta, kami secara tegas pada forum menolak keputusan Bawaslu Provinsi Bengkulu,” sampai Khairul.
Sebelumnya, atas PSU pada 5 TPS Kabupaten Benteng tersebut, membuahkan hasil suara PPP bertambah 4 suara, yang membuat 1 kursi PAN Bengkulu Tengah Dapil 3 hilang.
Adapun gugatan tersebut, dikabulkan Bawaslu Provinsi Bengkulu berdasarkan keputusan rapat sengketa cepat, yakni adanya keputusan sewenang - wenang KPU Kabupaten Bengkulu Tengah saat rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten.
"Dari rapat sengketa cepat yang dilakukan Bawaslu," sampai Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fahamsyah, Jumat, 8 Maret 2024 dini hari.
Fahamsyah mengungkapkan, dikabulkan gugatan PPP dikarenakan masih adanya form keberatan yang belum terselesaikan pada tingkat kabupaten/kota dalam hal ini Kabupaten Benteng.
“Iya sesuai Perbawaslu 8, itu harus dilakukan. itu alasan rapat sengketa cepat," ungkap Fahamsyah. (**)