Pemiliki Ram TBS Lengkapi Legalitas, Berikut Ini Daftar Harga Sawit di PKS

TIMBANG: Buah sawit masyarakat saat berada di usaha Ram di Kecamatan V Koto sebelum dibawa ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Foto: Firmansyah/RB--

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Memperkuat legalitas dari usaha yang dijalani serta mengindari hal yang tidak diinginkan. Seluruh pengusaha Ram sawit atau tempat jual beli tandan buah segar (TBS) sawit hasil perkebunan masyarakat yang belum memiliki perizinan, diingatkan segera mengurus izin..

Di Kabupaten Mukomuko saat ini mulai banyak usaha, baik itu perorangan maupun kelompok membuat usaha Ram timbangan. Namun hingga saat ini masih ada pengusaha yang belum  mengantongi izin. 

BACA JUGA:Potensi Pidana Khusus Pelunasan Tuntutan Ganti Rugi TGR Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur

BACA JUGA:Gunakan Rencana Kerja Sebelum Kebakaran, Anggaran Perbaikan SMKN 3 Hanya Rp1,3 Miliar

‘’Maka dari itu bagi yang belum, kita ingatkan agar segera lakukan pengurusan perizinan,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Mukomuko, Juni Kurnia Diana.

Dijelaskannya, usaha Ram sawit ini memang bukan pabrik, dimana hanya menyediakan timbangan dan membeli buah sawit milik warga.

Namun usaha Ram sawit ini memang memiliki potensi yang cukup besar. 

Sebab, hampir setengah daratan di wilayah Kabupaten Mukomuko merupakan perkebunan kelapa sawit. 

Maka dari itu usaha yang sangat menjanjikan ini, para pengusaha UMK dan UMKM diwajibkan untuk patuh terhadap aturan yang berlaku.

Bagi yang memiliki Ram harus mengurus segala kelengkapan, sebagai kontribusi dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Mukomuko.

“Jika usaha yang dijalani tidak mengantongi perizinan, maka lambat laun pasti akan ketahuan. Kalau sudah ketahuan, pasti akan kami langung tertibkan,’’ ujar Juni Kurnia.

Penertiban melibatkan Dinas Satpol PP sebagai penegak perda, serta kepolisian dan pihak kejaksaan dalam melaksanakan  penertiban usaha yang terbukti takberizin.

Juni mengatakan, berkaitan surat edaran pengurusan perizinaan telah disampaikan ke kecamatan, desa dan kelurahan. 

BACA JUGA:Kelanjutan Beasiswa Perangkat Desa, Pemprov Bengkulu Tunggu Audit BPK

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan