Pergub Direvisi, Disdikbud Provinsi Bengkulu Bentuk Satgas PPDB 2024

Pergub Direvisi, Disdikbud Provinsi Bengkulu Bentuk Satgas PPDB 2024--bella/rb

"Ini semua harus dilakukan terkait dengan pembaharuan sehingga kejadian-kejadian yang sama pada tahun-tahun sebelumnya tidak terjadi lagi pada tahun ajaran 2024/2025 ini," katanya.

Hingga saat ini, Pergub terkait dengan PPDB tersebut masih dalam tahap pembahasan. Termasuk juga dalam tahap review dan perbaikan 

BACA JUGA:PPDB SD dan SMP di Lebong Tersedia 5.000 Kuota, PPDB Online Masih Banyak Kendala

BACA JUGA:PPDB 2024, Gubernur: Beri Peluang untuk Semua Siswa

"Termasuk pengaturan zona-zona nya ada semua di pergub nanti," demikian Saidirman.

Perubahan Pergub PPDB tersebut juga menyangkut aturan baru PPDB, sesuai dengan Permendikbud Nomor 9798/A5/Hk.04.01/2023 Tanggal 7 Maret 2023 Perihal Pelaksanaan PPDP Tahun Ajaran 2024. 

Sehingga, Pergub sebulumnya tidak bisa digunakan dan harus disesuaikan dengan Pergub yang baru.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMA, Disdikbud Provinsi Bengkulu, Three Marnope, M.Pd, menjelaskan, sesuai dengan Permendikbud terbaru, khusus dengan kouta PPDB 2024 berbeda dari tahun 2023. 

BACA JUGA:Cegah Polemik PPDB, Gubernur: Lakukan Rapat Teknis

BACA JUGA:Atasi Kecurangan PPDB, Kuota Zonasi Diperbanyak

Jika sebelumnya kouta untuk zonasi maksimal 55 persen, prestasi 25 persen, afirmasi 15 persen, dan kepindahan orang tua 5 persen. PPDB 2024 difokuskan kepada kuota zonasi. 

"Yang berubah itu persentase dari zonasi. Amanat dari permendikbud tersebut, untuk zonasi itu minimal 70 persen. Berarti, untuk zonasi tidak boleh di bawah 70 persen," ungkap Three.

Dengan begitu, dilanjutnya Three untuk jalur lainnya seperti prestasi, afirmasi, dan kepindahan orang tua hanya tersedia kouta 30 persen.

Sesuai dengan Pergub yang sudah diusulkan, direncanakan untuk kuota prestasi 15 persen, afirmasi 10 persen, dan jalur kepindahan orang tua 5 persen. 

BACA JUGA:Tahun Ini, PPDB Sistem Online

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan