Potensi Besar, Reklame Penyumbang Pajak Terkecil di Kabupaten Lebong

KONTRAS : Keberadaan reklame yang sangat banyak justru berseberangan dengan sumbangsih PAD sektor pajak yang berada di urutan paling bawah. -- Muharista Delda/RB

TUBEI, KORANRB.ID - Penggunaan reklame yang sangat tinggi di Kabupaten Lebong, seyogyanya mampu menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame. 

Namun kenyataannya justru berseberangan, pungutan dari pajak reklame masuk daftar pos penerimaan daerah dari sektor pajak yang berada di urutan paling bawah. 

Seperti realisasinya di tahun 2023, setoran pajak reklame ke kas daerah hanya menembus 70 persen dari target Rp100 juta.

Padahal berdasarkan potensinya, pajak reklame di Kabupaten Lebong setidaknya bisa menyumbang PAD hingga Rp400 juta. 

BACA JUGA:Waktu Kerja Dikurangi 1 Jam, Pemkab Lebong Minta PNS Datang Tepat Waktu

Namun jika dikalkulasikan berdasarkan jumlah pengguna reklame dengan pengguna yang dipungut pajaknya, memang angkanya tidak akan pernah sinkron.

Sementara di tahun 2024 ini pajak reklame hanya ditarget Pemkab Lebong Rp150 juta dari target total PAD Kabupaten Lebong untuk sektor pajak senilai Rp7,8  miliar. 

Hal itu menunjukkan bahwa pengguna reklame di Kabupaten Lebong rata-rata tidak mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR). 

Dikonfirmasi, Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan dan Bagi Hasil, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Monginsidi, S.Sos mengaku pajak reklame tidak hanya dipungut kepada penyelenggara reklame yang mengantongi izin saja.

BACA JUGA:Rekap Manual, Prabowo-Gibran Sudah Unggul di 8 Provinsi Ini

Penyelenggara reklame yang tidak punya izin tetap dipungut pajak reklame dan sekaligus diingatkan segera mengurus IPR ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebong. 

‘’Hal itu dimaksudkan agar pemerintah daerah tidak mengalami kerugian berlipat.

Dalam artian  sudahlah tidak menerima pemasukan dari penerbitan izin, jangan sampai daerah juga tidak mendapatkan pajak atas reklame yang diselenggarakan,’’ kata Monginsidi.

Salah satu di antara penyelenggara reklame yang tidak punya izin, namun dipungut pajaknya adalah reklame permanen milik sejumlah perbankan yang sebagian IPR nya sudah kadaluarsa. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan