Relaksasi Pembatasan Angkutan Logistik Saat Hari Raya, Kemendag Dorong Ini

EKSPOR IMPOR: Ilustrasi kendaraan berat mengangkut kontainer di Terminal Petikemas, kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. FOTO: DOK/RB--

Saat itu, ketersediaan barang tidak bisa memenuhi permintaan yang meningkat.

Kondisi itu diakui para pedagang telah merugikan aktivitas mereka karena kehilangan pemasukan lantaran terputusnya rantai pasokan.

Lebih jauh lagi, pembatasan perlintasan terhadap AMDK juga membuat masyarakat tidak mendapatkan akses terhadap kebutuhan air bersih untuk dikonsumsi.

BACA JUGA:Penukaran Uang Lebaran, Bank Indonesia Siapkan Rp197,6 Trilliun

BACA JUGA:Nikmati Menu Buka Bersama di Hotel Santika Bengkulu, Makan Sepuasanya

Begitu juga dengan pasokan ekspor-impor. Isy menjelaskan, apabila angkutan logistik ekspor-impor terhambat akibat pembatasan perlintasan maka berpotensi memperlambat atau menghentikan alur perdagangan.

Dia mengatakan kalau para pelaku usaha ekspor-impor peru tetap bisa mengirim barang secara efisien dan tepat waktu tanpa terkendala oleh pembatasan logistik.

Dia melanjutkan, pengusaha juga perlu memenuhi kontrak dengan rekan bisnis mereka.

"Karena kalau pembatasan yang selama dua minggu H-1 Lebaran dan H+1 Lebaran ada pembatasan pembatasan angkutan darat, tentu ini akan mengganggu proses pemenuhan kontrak bagi perusahaan perusahaan yang melakukan ekspor," katanya.

Sebelumnya, kementerian perindustrian juga telah meminta agar AMDK dan ekspor impor dikecualikan dalam pembatasan logistik. 

Hal ini agar tidak merusak pertumbuhan industri yang saat ini sudah beranjak stabil 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan