Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Kepahiang Segera Ditetapkan, Ini Golongan Penerima Zakat
ZAKAT: Kabag Kesra Setkab Kepahiang Devison menyampaikan, penentuan besaran zakat fitrah akan ditentukan Rabu 18 Maret 2024.--HERU/RB
KEPAHIANG, KORANRB.ID - Besaran zakat fitrah 1445 Hijriah di Kabupaten Kepahiang akan ditentukan besok, Rabu 20 Maret 2024.
Hal ini disampaikan Kabag Kesra Setkab Kepahiang Devison, S.STP, Senin 18 Maret 2024.
Nantinya, dalam penetapan besaran zakat fitrah untuk Kabupaten Kepahiang pihaknya akan melibatkan semua pihak yang terkait.
"Rencananya Rabu (besok,red) baru akan ditentukan besaran zakat fitrah Kabupaten Kepahiang," terang Devison.
BACA JUGA:PLTA Musi Diminta Lebih Berperan untuk Penanganan Pasca Banjir Desa Penyangga
Jika mengacu pada tahun lalu, besaran zakat fitrah di Kabupaten Kepahiang terbagi dalam 2 kategori.
Yakni, jika dibayar dengan uang maka masyarakat yang biasa mengkonsumsi beras berkualitas tinggi wajib membayar zakat fitrah Rp35 ribu per jiwa.
Sedangkan, bagi masyarakat yang biasa mengkonsumsi beras kualitas sedang, zakat fitrah yang wajib dibayar adalah sebesar Rp30 ribu per jiwa.
Adapun zakat fitrah dalam bentuk beras, harus dikeluarkan seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter atau 10 canting beras yang disesuaikan dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari.
BACA JUGA:Astaghfirullah! 2 Sejoli Digerebek Saat Bulan Ramadhan, Ini Penjelasan Kades di Kepahiang
Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim, yang dilakukan pada bulan Ramadan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar RA.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.
Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.