Ini Besaran Zakat Fitrah di Seluma, Catat Batas Terakhir Pembayarannya

SEPAKAT: Kakan Kemenag Seluma saat penetapan standar besaran zakat fitrah di Aula Kemenag Seluma.--Zulkarnain/rb

BACA JUGA:Simak 5 Program Prioritas Pemkab Kaur Dalam Musrenbang Kabupaten

Karena mengikut harga beras yang cenderung stabil dan saat ini sedang memasuki musim panen.

"Jadi ada tiga tingkatan besaran zakat, yakni Rp40 ribu, Rp35 ribu dan Rp30 ribu.

Namun lebih disarankan untuk membayarnya dalam bentuk beras.

Karena bisa saja sewaktu waktu harga beras naik sehingga cukup disayangkan oleh penerima jika uang yang diterima tidak cukup karena ada kenaikan harga beras," ungkap Heriansyah.

BACA JUGA:Ops Patuh Nala Selesai, 179 Pengendara Lakukan Pelanggaran

Dilanjutkan Kakan Kemenag, untuk pembayaran zakat sebenarnya tidak masalah jika disalurkan langsung kepada mustahik.

Namun biasanya banyak yang memilih melakukan pembayaran zakat di masjid terdekat karena sudah ada unit pengumpul zakat (UPZ) di setiap masjid di Kabupaten Seluma.

"Silahkan jika ingin melakukan secara mandiri, jika tidak sempat maka bisa langsung ke UPZ yang standby di masjid terdekat," imbuh Heriansyah.

Ditambahkan Kakan Kemenag Seluma, dasar dari adanya zakat fitrah yakni adanya hadist dari Rasulullah SAW yang berbunyi "Puasa pada bulan Ramadan digantungkan antara langit dan bumi, tidak diangkat pada Allah kecuali dengan zakat fitrah". 

BACA JUGA:Ini Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Kaur

Maka dari itu zakat fitrah merupakan kewajiban, terutama bagi umat islam yang mampu karena untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.

Artinya untuk membayar zakat fitrah tidak memandang kategori usia.

Bayi yang lahir di bulan Ramadan pun sudah masuk dalam hitungan membayar zakat. 

Demikian juga untuk anak, jika sudah mampu untuk membayar sendiri diperbolehkan, tidak harus bergantung kepada orangtua.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan