Tidak Diberi THR, Ada Posko Pengaduan, Begini Imbauan Disnakertrans Lebong
HAK PEKERJA: Disnakertrans Kabupaten Lebong akan mendirikan Posko Pengaduan THR. Foto: Muharista Delda/RB--
Namun sebagai rambunya telah ditetapkan besaran THR untuk karyawan yang sudah bekerja 12 bulan ke atas, minimal senilai 1 bulan gaji penuh.
Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya belum sampai 12 bulan, hanya berhak menerima THR senilai 60 persen dari gaji yang diterima setiap bulannya.
‘’Sengaja kami ingatkan dari sekarang supaya tidak ada perusahaan yang lengah atau pura-pura lupa karena THR adalah hak setiap pekerja,'' jelas Riko.
Terpisah, Bupati Lebong, Kopli Ansori meminta Disnakertrans menyurati seluruh perusahaan di Kabupaten Lebong terkait kewajibannya membayarkan THR kepada seluruh karyawannya.
Selain itu, Disnakertrans juga diminta turun ke lapangan untuk memastikan tidak ada satupun perusahaan di Kabupaten Lebong yang melanggar atau tidak memberikan THR kepada karyawannya.
‘’Kalau masih ada perusahaan yang tidak menaati peraturan soal THR, apapun alasannya saya minta dikaji ulang perizinannya,'' tandas Kopli.
Pemberian THR secara penuh kepada para tenaga kerja adalah bentuk tanggung jawab atau kepedulian perusahaan terhadap seluruh karyawannya yang hendak melaksanakan hari raya keagamaan.
BACA JUGA:Fasilitasi 40 IKM Daftar Hak Kekayaan Intelektual
BACA JUGA:Ramadan, Pendonor Darah Menurun 50 Persen
Ketika dilanggar, artinya perusahaan bersangkutan tidak hanya sebatas melanggar peraturan pemerintah, namun juga dapat diasumsikan tidak peduli terhadap nasib karyawannya.
Diketahui, kewajiban pemerintah daerah mendirikan Posko Satgas Pengaduan THR sudah diamanatkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberoan THR Keagamaan 2024 Bagi Seluruh Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Pembayaran THR bagi pekerja atau buruh wajib diberikan perusahaan satu kali dalam setahun yang pembayarannya disesuaikan dengan hari keagamaan masing-masing karyawan yang dipekerjakan.
Mengenai besaran THR yang diberikan, harus disesuaikan dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR. Namun perusahaan bisa juga menerapkan sendiri besaran THR keagamaan melalui aturan internal perusahaan.
Tetapi perusahaan hanya boleh menerapkannya jika pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja Bersama (PKB) yang dibuat perusahaan, nilainya lebih besar dari THR yang ditetapkan pemerintah.
Sementara berdasarkan data Badan Pusat Statustik (BPS) Kabupaten Lebong tahun 2023 diketahui jumlah penduduk di Kabupaten Lebong yang bekerja mencapai 56.763 jiwa dari 83.804 jiwa penduduk usia kerja.