Tidak Diberi THR, Ada Posko Pengaduan, Begini Imbauan Disnakertrans Lebong
HAK PEKERJA: Disnakertrans Kabupaten Lebong akan mendirikan Posko Pengaduan THR. Foto: Muharista Delda/RB--
BACA JUGA:Kinerja Meningkat, BRI Finance Raih Laba Bersih Capai Rp 101 Miliar
BACA JUGA:BSI Beri Santunan 3.333 Anak Yatim, Total Santunan Rp 3 Miliar
Lebih 70 persen adalah pekerja swasta, baik menjadi karyawan di perusahaan swasta maupun berwira usaha. Sementara untuk jumlah perusahaan di Kabupaten Lebong yang banyak menyerap tenaga kerja berkisar 49 perusahaan.
Meliputi perusahaan pertambangan, perkebunan, perbankan, perkreditan, pegadaian, perhotelan, kelistrikan, konstruksi dan stasiun Bahan Bakar Minyak (BBM).
Berdasarkan pengalaman selama ini, khususnya sejak tahun 2021 hingga 2023 tidak ada satupun perusahaan di Kabupaten Lebong yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya.
BACA JUGA:Pendapat Ahli, Terdakwa OOJ Bisa Lepas dari Jeratan Tipikor
Soalnya tidak ada laporan dari masyarakat atau pekerja ke posko pengaduan THR yang didirikan Disnakertrans Kabupaten Lebong di setiap menjelang hari raya Idul Fitri.