Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies Meningkat di Bengkulu, Baru 3 Bulan Tembus 294

GHPR: Sepanjang 2024, kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) di Provinsi Bengkulu mencapai 294 orang. FOTO: Ruslian/RB--

Keberadaan Rabies center sendiri sangat berperan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama terhadap masyarakat yang memelihara hewan peliharaan.

Dengan begitu, ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan Rabies Center dengan cara meminta petugas untuk melakukan penyuluhan tentang tindakan-tindakan.

"Apa yang perlu dilakukan pada saat menghindari gigitan anjing ataupun apabila terjadi gigitan hewan pembawa rabies tersebut," ucapnya.

Ruslian menghimbau agar masyarakat yang sudah terkena gigitan untuk tidak takut.

Namun, tetap secepatnya melakukan tindakan medis yakni langsung dibersihkan luka gigitan tersebut dengan air sabun dan air mengalir sampai bersih.

"Selanjutnya, dibawa ke fasilitas kesehatan Puskesmas terdekat untuk dilakukan pengobatan," katanya.

Sementara bagi hewan yang menggigit jika merupakan hewan peliharaan tetap harus di kurung dan tetap dipelihara dan dikasih makan sampai 10 hari. 

Jika anjing itu sehat berarti tidak menyebarkan rabies. Namun, jika anjing tersebut anjing liar dan gigitannya itu mengarah bahu ke atas, kiranya cepat dibawa Puskesmas.

"Namun dicuci dengan air sabun selama 15 menit terlebih dahulu sebelum dibawa ke puskesmas," demikian Ruslian. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan