Kasus Pornografi Kadus di Air Periukan, Warga Sepakat Pecat, Begini Kata Kades Setempat

KASUS: Kadus LS, saat ini menyandang status tersangka atas kasus dugaan p*rn*grafi, dengan korban anak di bawah umur. Ia bahkan terancam 10 tahun penjara. ZULKARNAIN/RB--

KORANRB.ID – Kepala Dusun (Kadus) berinsial LS di Kecamatan Air Periukan terancam lengser dari jabatannya.

Kadus LS, saat ini menyandang status tersangka atas kasus dugaan p*rn*grafi, dengan korban anak di bawah umur. Ia bahkan terancam 10 tahun penjara.

Penetapan Kadus LS sebagai tersangka setelah penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Seluma melakukan serangkaian penyelidikan serta berdasarkan hasil gelar perkara.

Saat ini, sebagian besar warga dusun LS sepakat mendukung adanya langkah pemerintah desa untuk memecat Kadus LS.

BACA JUGA:12 Lembaga “Kecipratan” Dana Hibah Pemkab Seluma, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Mendadak, Kades Kungkai Baru Batal Mundur, Begini Tanggapan PMD

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, EK. 

Menurutnya, secara tidak langsung, yang bersangkutan (Kadus, LS) dianggap sudah melanggar hukum, jadi sudah sepatutnya diganti.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, sebagian besar warga keberatan jika LS tetap menjabat sebagai Kadus,

bahkan jauh sebelum penetapan tersangka, lebih tepatnya tidak lama berselang kejadian itu diketahui warga. 

"Sudah banyak yang tidak sepakat jika LS tetap perangkat desa," terang EK saat dihubungi via WhatsApp.

BACA JUGA:4 Kali Sudah Mutasi Digelar Pemkab Seluma, Masih Bisa Apabila Ada Hal Ini

BACA JUGA:Bupati Seluma Kembali Mutasi Pejabat Eselon II, III dan IV, Cek Daftar Lengkapnya

Menurut EK, sebenarnya Kepala Desa (Kades) bisa saja langsung memecat Kadus LS, karena penunjukan Kadus 04 di luar ketetapan resmi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan