Kasus Pornografi Kadus di Air Periukan, Warga Sepakat Pecat, Begini Kata Kades Setempat

KASUS: Kadus LS, saat ini menyandang status tersangka atas kasus dugaan p*rn*grafi, dengan korban anak di bawah umur. Ia bahkan terancam 10 tahun penjara. ZULKARNAIN/RB--

Dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun lamanya. Ini dilatarbelakangi oleh tersangka yang melakukan permainan hipnotis kepada para korban sebanyak 5 orang yang masih anak anak, lalu menyuruh korban telanjang.

Saat telanjang itu, Kadus LS juga menyuruh para korban berjoget-joget, dan saat itu aksi korban ditonton oleh rekan-rekan sebayanya. 

"Kita jerat dengan p*rn*grafi karena aksi pelaku yang menyuruh para korban telanjang dan berjoget-joget di depan teman sebayanya," ungkap Kasat Reskrim.

Kasat  juga membenarkan bahwa memang Kadus LS sempat merekam para korban.

Namun di dalam rekaman tersebut tidak memperlihatkan para korban yang kondisinya telanjang bulat.

"Memang ada pelaku melakukan rekam video, namun tidak memperlihatkan adanya korban yang telanjang bulat," tegas Kasat Reskrim.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan