Kasus Pornografi Kadus di Air Periukan, Warga Sepakat Pecat, Begini Kata Kades Setempat

KASUS: Kadus LS, saat ini menyandang status tersangka atas kasus dugaan p*rn*grafi, dengan korban anak di bawah umur. Ia bahkan terancam 10 tahun penjara. ZULKARNAIN/RB--

Seperti Kadus 01,02 dan 03, melainkan ditunjuk di lingkungan internal pemerintah desa saja.

"Kades punya hak mutlak untuk memecat Kadus, karena secara administratif hanya batas 3 dusun saja yang tercatat resmi, sedangkan dusun 04 dan 05 tidak," ujar EK.

Jika Kades masih ragu untuk memecat, Ekuwansyah menyarankan untuk segera melakukan musyawarah dengan mengajak para masyarakat. 

Ditambah, saat ini di internal pemerintah desa sudah dilakukan musyawarah internal.

Informasinya besok (Selasa, red) akan dilakukan pertemuan antara pemerintah desa dan BPD untuk membahas jabatan Kadus LS.

BACA JUGA:Jika Kesepakatan Diingkari, Warga Dusun Baru Akan Kembali Demo, Ini Isi Kesepakatannya

BACA JUGA:Usai Didemo di Kantor Bupati, Kades Dusun Baru Akhirnya Diberhentikan, SK Akan Diberikan 1 April

Ekuwansyah berharap setidaknya status Kadus LS dapat diubah menjadi non-aktif, hal ini dilakukan agar Kadus LS dapat fokus menghadapi proses hukum yang sedang dijalaninya, sehingga tidak terganggu dengan tanggungjawabnya di desa.

"Kemarin kita belum bisa bertindak, karena belum ada penetapan tersangka.

Namun sekarang sudah jelas menjadi tersangka dan ditahan, maka dari itu sebaiknya segera di non-aktifkan agar bisa fokus terhadap proses hukumnya," ungkapnya.

Sementara itu terkait pemberhentian, EK belum dapat berkomentar karena proses hukum masih berjalan. 

Namun jika memang nantinya keputusan hukum telah inkrah dan dinyatakan bersalah, maka sudah sepatutnya pemerintah desa memberhentikan Kadus LS.

"Untuk pemberhentian akan kita bahas terkait langkah terdekat dan langkah terjauh jika nantinya keputusan hukum telah inkrah," tegas EK.

Sementara itu saat dihubungi, Kepala Desa setempat, IR mengatakan bahwa saat ini LS sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadus 04. 

Dan saat ini tugasnya diambil alih oleh Sekretaris Desa (Sekdes) agar roda pemerintahan tetap berjalan dan tidak terhambat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan