Syarat Pendaftaran Pilkada Bengkulu Tengah Jalur Perseorangan Minimal 8.752 Dukungan
PLENO: Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Tengah dan jajaran menggelar rapat pleno mingguan di Sekretariat KPU Bengkulu Tengah.-foto: jeri/koranrb.id-
KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah telah mengumumkan syarat dukungan yang harus didapatkan bakal calon perseorangan yang ingin mengikuti kontestasi Pilkada Bengkulu Tengah 2024.
Bakal calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) jalur perseorangan minimal harus bisa mengumpulkan 8.752 dukungan.
Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Melki Helmansyah menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bakal cabup dan cawabup jalur perseorangan harus mendapat dukungan minimal paling sedikit 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pada penetapan DPT terakhir di Kabupaten Bengkulu Tengah, jumlah DPT sebanyak 87.518 orang.
Sehingga jika hitung 10 persen dari DPT tersebut, maka minimal dukungan bagi bakal calon perseorangan harus minimal 8.752 dukungan.
BACA JUGA:Tak Hanya Enak Buahnya, Ini 4 Manfaat Biji Rambutan Bagi Kesehatan
"Dengan jumlah DPT Kabupaten Bengkulu Tengah sebanyak 87.518 orang, maka bakal calon perseorangan yang akan maju Pilkada 2024 harus mendapatkan 8.752 dukungan," kata Melki.
Melki menambahkan, jumlah dukungan yang harus didapatkan tersebut juga harus tersebar minimal 50 persen dari 11 kecamatan yaitu 6 kecamatan di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Sehingga tak bisa hanya mendapatkan dukungan hanya di bawah 6 kecamatan.
Bentuk dukungan yang didapatkan dalam bentuk surat dukungan yang disertai fotokopi KTP elektronik dan surat keterangan yang terbitkan oleh Dinas Dukcapil Bengkulu Tengah.
“8.752 dukungan jangan hanya dapat di satu kecamatan saja. Minimal bersumber dari 6 kecamatan di Kabupaten Bengkulu Tengah,” ujarnya.
Melki juga menyampaikan tahapan Pilkada yang akan berlangsung pada tahun ini.
17 April 2024, KPU sudah akan melakukan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS).